64 Ribu VCD Bajakan Dimusnahkan
TANGERANG, SNOL Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM memusnahkan 64.954 keping VCD/DVD bajakan, di halaman Kantor Ditjen HKI Jalan Daan Mogot Km 24, Batuceper Rabu (25/4).
Bersamaan dengan itu, pemusnahan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia ke-12, HKI juga memusnahkan sejumlah barang bukti pemalsuan lainnya. Seperti mesin-mesin genset dengan merk Honda palsu, velg motor dengan merek RGV palsu dan pelanggaran lainnya.
Dirjen HKI Ahmad M. Ramli mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan HKI terhadap hasil cipta dan karya asli yang dibuat tangan-tangan manusia dan hasil cipta pemikiran manusia. “Indonesia sudah sangat konsen dalam menjaga hak-hak kekayaan intelektual seseorang maupun perusahaan. Pemalsuan-pemalsuan dalam bentuk apapun tidak diperkenankan,” tegasnya.
Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin yang hadir untuk memusnahkan langsung barang bukti palsu tersebut mengatakan, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar kekayaan intelektual seseorang.
“Pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual semakin ketat. Hukumannya pun semakin berat, dan kami tegas dalam memberikan sanksi. Berupa menyita semua bentuk pemalsuan kekayaan intelektual, dan mempidanakan pelakunya,” katanya.
Produk-produk palsu, kata Amir, sangat membahayakan masyarakat luas. Misalnya, jika obat-obatan dipalsukan, makanan yang dipalsukan, maka dapat dibayangkan akibatnya bagi masyarakat. “Misalnya, minyak kayu putih yang belakangan ini dipalsukan, kemasannya asli namun isinya tiner untuk campuran cat. Jelas sangat membahayakan,” ucapnya.
Masih kata Amir, dengan melindungi hak kekayaan intelektual, harusnya bisa mendorong kreator dan inisiator menghasilkan karya-karya berkualitas. Tujuannya, jangan sampai anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan cipta dan karya justru dibajak negara asing. “Kami dorong terus penjagaan hak kekayaan anak bangsa ini. Dan akan terus kami rawat agar bisa memajukan bangsa dan negara ini,” ucapnya.
Kedepan, tandas Amir, pemerintah akan terus mematangkan undang-undang dan aturan hukum perlindungan kekayaan intelektual. Agar nantinya, hasil karya intelektual ini bisa memberikan kontribusi positif dan tidak ada lagi pembajakan hak kekayaan intelektual anak negeri ini.
“Setelah ini, kami juga berharap agar ada kesadaran penuh, dari perorangan, masyarakat, lembaga pemerintahan, dan juga pihak swasta untuk melindungi kekayaan intelektual ini. Sebab, sekuat apapun undang-undang dan aturan hukum tidak ada artinya tanpa ada kesadaran semua kalangan,” pungkasnya. (pane/made)