Oknum Kades Ditagih PSK
PANDEGLANG,SNOL Dugaan adanya tindak asusila yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Labuan terhadap salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), mencuat. Sebut saja Mawar (21), mengaku dirinya tidak dibayar setelah dikencani beberapa waktu lalu di Hotel Paradis, Kecamatan Carita.
Mawar mengaku di-booking oleh sang Kades untuk memuaskan nafsu bejatnya dengan iming-iming akan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu. Namun setelah kencan selesai, oknum kades tersebut tidak kunjung membayar sesuai perjanjian dan terkesan lari dari masalah.
“Sekitar empat hari lalu, Kades menghubungi saya untuk kencan di Hotel Paradis dan menjanjikan akan membayar Rp500 ribu. Setelah sepakat dengan harga itu, saya pun dijemput oleh anak buah Kades menuju hotel tersebut,” kata Mawar, Selasa (24/4) lalu melalui sambungan telepon.
Mawar menceritakan, setelah selesai berkencan di salah satu kamar hotel, oknum Kades itu kemudian keluar meninggalkan dirinya dengan alasan akan membeli makanan. Namun setelah menunggu hampir dua jam oknum Kades tersebut tidak kunjung kembali ke kamar hotel.
“Setelah selesai kencan, si Kades langsung keluar dengan alasan akan membeli makanan. Namun setelah dua jam, ternyata si Kades tidak kembali lagi dan menyuruh anak buahnya mengantarkan saya pulang dengan alasan Pak Kadesnya sedang ada perlu dengan Pak Camat,” terangnya.
Sementara, oknum Kades yang dituding sudah mengkhianati salah seorang PSK di Carita membantah semua tuduhan tersebut dan memaki wartawan yang hendak mengkonfirmasinya. “Jangan macam-macam Anda. Saya tidak senang, jangan mengancam seperti itu,” singkatnya, seraya menutup percakapan teleponnya.
Sementara ditemui terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengaku akan mencari kebenaran informasi itu. Pihaknya tetap akan menerima laporan dari siapapun, tetapi informasi tersebut akan ditanyakan kembali kepada yang bersangkutan.
Bila memang terbukti, jelas akan ada sanksi kerpada oknum Kades yang berbuat tidak terpuji dan mencoreng nama baik aparatur pemerintahan desa. “Sanksi terberat bisa saja diberhentikan dari jabatannya. Namun itu butuh proses dan itu merupakan wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red). Tetapi kami tetap akan melakukan teguran dan melakukan pembinaan terhadap oknum Kades tersebut,” kata Ramadani, kemarin.(ari/bnn/jarkasih)