Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp3,4 M
TIGARAKSA,SNOL Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang, akan segera menetapkan nama-nama tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat transportasi motor dinas senilai Rp3,4 miliar pada Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Secepatnya kami akan menetapkan nama-nama tersangka kasus pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Dishubkominfo. Dalam waktu sebulan hingga dua bulan kedepan akan kami sampaikan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus, Ery Syarifah saat ditemui di kantornya, Rabu (25/4).
Ery mengatakan dengan dikumpulkannya bukti-bukti lanjutan Jumat pekan lalu, berdasarkan dokumen dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan dokumen-dokumen yang berhasil disita, dugaan korupsi di Dishubkominfo ini semakin kuat.
Dalam dokumen tersebut ada permasalahan kontrak antara Dishubkominfo dengan PT Mayindo, Jakarta selaku pengembang dalam kasus pengadaan barang seperti motor dan mobil Dishubkominfo. “Untuk lebih jelasnya kami belum bisa sampaikan, namun dugaan ke arah korupsi semakin kuat,” jelasnya.
Kordinator penyidik Kejari Tigaraksa, Sukamto mengatakan, dua minggu ini Kejari sudah melakukan tahapan-tahapan untuk lebih cepat dalam mengungkap kasus ini. “Tidak lama lagi akan kami sampaikan nama-nama tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.
Mengenai nama atau inisial tersangka belum bisa diungkapkan ke media, karena masih dalam proses penyidikan. “Kami tidak bisa membeberkanya namun kami telah mengidentifikasi oknum-oknum yang diduga kuat dalam kasus ini,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari sudah memeriksa delapan orang pejabat Dishubkominfo, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Saksi dan lainnya. “Selama pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini cukup koperatif, semoga hingga ditetapkan nama-nama tersangka mereka tetap akan koperatif,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Dishubkominfo Tangsel Nurdin Marzuki di tempat yang sama ketika dimintai keterangan bahwa dirinya lebih memilih tutup suara akan kasus tersebut. ”Saya no comment,” cetus Nurdin saat ditemui di Wisma Syahida Inn, Ciputat, Kota Tangsel, Selasa (23/4).
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan masalah hukum dugaan korupsi pengadaan barang yang sedang dijalankan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tangsel, biarkan sepenuhnya diserahkan Kejari, ini disampaikan menurut arahan Ibu Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
“Kita menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini, tidak hanya itu semua yang bersangkutan harus mengikuti prosedur hukum. Kalau ada pemanggilan, mereka harus koperatif,” ungkap Benyamin Davnie, saat ditemui selepas acara sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Serpong, Selasa (24/4).
Seperti diberitakan, Kantor Dishubkominfo jadi sasaran Penyelidikan oleh Kejari Tigaraksa, akhir pekan lalu. Dalam penyelidikan itu, Kejari menurunkan 8 penyidik memeriksa selama 5 jam 30 menit.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik Kejari menyita tiga bundel berkas, satu buah PC komputer dan alat bukti lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR, pengadaan alat rambu lalu lintas dan pengadaan mobil operasional yang dilakukan pejabat Dishubkominfo Tangsel. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Kejari mengendarai mobil jenis Nisan Extrail hitam B 2474 WX, Toyota Avanza hitam B 1507 RFV, Toyota Twincam abu-abu B 1691 NER, Toyota Twincam abu-abu B 2796 TM dan Toyota Inova hitam B 1081 RFG.
Terlihat beberapa mantan pejabat Dishubkominfo Tangsel yang telah pindah tugas hadir turut diperiksa seperti mantan Kadishubkominfo Nurdin Marzuki (kini Menjaba Kadis Koperasi dan UKM), Sekretaris Dishubkominfo Edi Wahyu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Budaya dan Parawisata (Budpar), dan mantan PPTK pengadaan barang dan jasa 2010 di Dishubkominfo Kota Tangsel Hendra, kini menjabat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel. (irm/cr-13/bam/bnn/jarkasih)