Sabu Rp 600 Juta di Lampu Mobil, Tiga WNI Ditangkap
TANGERANG, SNOL Modus penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang makin aneh saja. Terakhir, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menerima paket sabu-sabu seberat 300 gram dari Togo. Modusnya, barang haram itu dikirim melalui paket lampu mobil. Penangkapan ini bermula dari analisa intelejen terhadap paket kiriman dari Togo, salah satu negara di Afrika yang berisikan empat buah lampu mobil. Semula, paket tersebut tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, terdapat tak kurang dari 300 gram sabu-sabu yang diisikan ke dalam dua dari empat buah lampu mobil tersebut.
Setelah mengetahui bahwa kiriman itu mengandung barang larangan nomor 1, Tim Costum Tactical Unit (CTU) Bea dan Cukai BSH, melakukan pengembangan ke alamat paket kiriman itu dituju, di kawasan Jakarta Selatan. Dari sana, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan.
“Ketiganya WNI. Masing-masing yang laki-laki berinsial I (41), HPA (43), dan yang perempuan berinisial S (40). Kami tangkap mereka di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu (22/4),” kata Oza Olivia, Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH saat menggelar perkara penangkapan tersebut, Senin (23/4).
Masih kata Oza, barang selundupan berupa sabu tersebut jika diuangkan dalam jumlah rupiah bisa mencapai Rp 600 juta, dan bisa mengancam keselamatan hingga ribuan anak bangsa. “Kami sudah sering kali menemukan barang selundupan berupa narkotika di sini. Hal ini menjadi perhatian serius kami dan akan terus kami awasi,” tegasnya.
Kini kata Oza, ketiga tersangka beserta barang bukti itu sudah dilimpahkan perkaranya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiganya pun diancam dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup, dan sekurang-kurangnya, selama 20 tahun penjara.
“Karena barang buktinya lebih dari 5 gram, hukumannya bisa lebih berat yakni seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara dengan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3-nya lagi. Dan kami pastikan, jeratan bagi para penyelundup narkotika, pemilik dan juga pengedar akan sangat berat,” tandasnya.
Sekedar informasi, sejak awal tahun 2012 lalu, Bea dan Cukai BSH sudah berhasil menindak barang bukti penyelundupan berbagai jenis narkotika. Antara lain, jenis sabu sebanyak 3.749 gram dengan 10 kasus penyelundupan, jenis Levometrofan sebayak 536 gram, cocain 628,5 gram, mariyuana (ganja) sebanyak 56 gram, happy five sebanyak 300 butir dan sekstasi sebanyak 41 butir. “Total keseluruhan nilai dari barang terlarang golongan 1 tersebut bernilai hingga Rp 8,964 miliar,” imbuh Oza. (pane/deddy)