Pabrik Miras Digerebek, di Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang

TANGERANG, SNOL Sebuah rumah di Perumahan Banjar Wijaya, Cluster Asia, Blok B23/12, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek aparat Polda Metro Jaya, Selasa (10/4) malam. Di rumah mewah yang belum lama ditempati penghuninya itu dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal.
Dari penggerebekan, petugas mendapati seorang pekerja yang sedang meracik miras ilegal, satu set alat sablon, alat pres botol, 4 set alat suling miras oplosan, 2 drum alkohol, 1 drum anggur merah, 1 drum wisky, alat pres anggur, cukai palsu, 16 kotak vodka, 18 karung botol vodka kosong, 10 kotak wisky, 30 kotak anggur, 10 karung botol vodka kosong, 3 karung botol anggur dan 4 kotak tutup botol yang akan dipergunakan untuk mengedarkan miras ilegal, dari Kota Akhlakul Karimah.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh lima anggota Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pimpinan AKP Vero Ginting, dibantu aggota Polsek Cipondoh. Sedianya aparat mengincar pria bernama Surya, pengontrak rumah sekaligus otak pembuatan miras ilegal. Sayang, ketika itu Surya tidak berada di tempat dan aparat hanya menemukan satu orang pekerja yang sedang meracik miras.
Polisi yang berhasil mengintrogasi pekerja mengetahui bahwa, pekerja tersebut bernama Hendra (31), warga asal Kalianda, Lampung, yang menetap di Jalan Imam Bonjol, Gang Teladan, RT001/04, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi pun membawa pekerja dan seluruh barang bukti dibawah pengamanan aparat Polda Metro Jaya.
Penggerebekan itu dibenarkan Kapolsek Cipodoh Kompol Suyono. Menurutnya, pengontrak rumah adalah Surya dan ditempati bersama tiga orang karyawan yang memproduksi miras. Mereka sudah mengontrak selama dua bulan di perumahan berkelas tersebut. Namun saat digerebek, Surya dan tiga orang karyawannya tidak berada di tempat. “Berdasarkan pengakuan Hendra, Surya sedang pergi ke Bangka. Sedangkan 3 karyawan lainnya tidak diketahui keberadaanya,” jelasnya.
Suyono menjelaskan, Surya merupakan target operasi polisi karena memproduksi miras ilegal. Penggerebekan berawal saat Hendra mengantarkan miras ilegal itu ke kawasan Jakarta. Kemudian petugas Polda Metro Jaya, mengikuti mobil Hendra hingga ke tempat produksinya di Perumahan Banjar Wijaya. “Di lokasi, petugas mendapatkan barang bukti miras ilegal dan alat penyulingannya. Kini semua barang bukti dan tersangka diamankan Polda,” ungkapnya.
Suyono menambahkan, miras tersebut dipasarkan ke wilayah Jakarta melalui distributor di Pasar Minggu. Menurutnya, penyelidikan kasus ini difokuskan pada efek kesehatan dari miras ilegal tersebut, bukan pemalsuan. “Karena produksi miras tidak melalui laboratorium tapi hanya alat seadanya. Miras ini sangat berbahaya,” ucapnya.

Tertutup dan Cuek
Rasti (33), warga setempat mengatakan, keempat orang yang tinggal di rumah tersebut sangat tertutup. Bahkan sejak pindah, pintu pagar besi yang tadinya terbuka, langsung ditutup dengan bahan poly carbonat (biasa digunakan untuk alas garasi), sehingga dari luar tidak kelihatan sama sekali kegiatan di dalam rumah. “Pintu utama saja tertutup terus biar pun siang dan malam selalu ada orang di dalamnya,” ucapnya.
Melihat kondisi seperti itu, memang sangat biasa di perumahan Banjar Wijaya. Sebab, sebagai perumahan elit, warga tidak terlalu peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya. Bahkan, sikap yang dilakukan penghuni rumah dengan membuat poly carbonat dianggap biasa saja. Kondisi itu, jelas memudahkan Surya bersama anak buahnya memproduksi miras. “Tidak pernah terdengar suara apa-apa dari dalam. Pokoknya sepi saja. Siang atau malam,” tandas Rasti.(pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.