Pemkab Serang Sulit Tertibkan Waralaba
SERANG,SNOL—Pemkab Serang melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang terkesan tidak tegas dalam menjalankan aturan perundang-undangan yang ada.
BPTM kesulitan menertibkan waralaba agar tidak mendirikan bangunan kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. Jika waralaba tersebut disegel, khawatir berdampak terhadap timbulnya pengangguran khususnya bagi tenaga kerja yang bekerja di waralaba tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal pada BPTPM Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan eksekusi terhadap waralaba yang melanggar Perda Nomor 06 tahun 2012, dimana tidak boleh waralaba kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. Meskipun, penertiban tersebut kaitannya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, secara prosedur pengeluaran surat permohonan eksekusi dilakukan oleh BPTPM. “Pendekatan persuasif harus kita lakukan. Karena ini menyangkut tenaga kerja, soalnya sebagian tenaga kerja pastinya ngambil dari wilayah setempat,” kata Hanafi, Rabu (18/3).
Selain itu, lanjut Hanafi. System yang digunakan oleh waralaba tersebut, biasanya berupa kontrak tanah atau kontrak toko dengan salah seorang warga setempat. Sehingga, dimungkinkan mereka akan pindah setelah masa kontrak habis.
“Banyak yang sistim kontrak, jadi keterlibatannya adalah dengan warga setempat,” kilahnya.
Pada saat Perda itu lahir, tambahnya, tidak menutup kemungkinan banyak waralaba yang berdiri dekat dengan pasar tradisional. Akan tetapi, dengan lahirnya perda tersebut tentunya waralaba yang bersangkutan pada saat melakukan perpanjangan izin. Maka, harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. Khususnya terkait jarak.
“Waralaba yang berdiri sebelum ada perda, harus menyesuaikan,” pintanya.
Dijelaskannya, waralaba yang diketahui melanggar perda diantaranya, satu di levitra soft tablets Kecamatan Cikande dan dua waralaba di Kecamatan Baros. “Rata-rata pelanggarannya yakni, mendirikan bangunan kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional,” tandasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan Meteorologi pada Diskoperindag Kabupaten Serang Juraedi, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) makanan ke sejumlah minimarket di Cikande mengatakan, dirinya mendapati minimarket yang keberadaannya hanya berjarak sekitar 300 meter dari pasar tradisional Cikande.
Padahal, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2012, tentang waralaba, bahwa pendirian minimaret tersebut tidak boleh kurang dari satu kilometer. “Kita akan tindak lanjuti, mungkin hal ini kaitannya ada di BPTPM sebagai pihak yang mengeluarkan izin,” kata Juraedi, saat ditemui di Cikande.
Seperti diketahui, sebuah Indomart yang berlokasi di depan Pasar Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tepatnya di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, terancam disegel. Bangunan Indomart Cikande Banjarsari tersebut, dinilai melanggar aturan. Karena, jarak bangunannya kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. (mg23/mardiana)