Masyarakat Aceh di enter site Banten Kecam PM Australia

SERANG,SNOL— Dukungan untuk hukuman mati terhadap warga negara Australia disampaikan oleh Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Aceh (Ikamaba) Banten.

Dukungan diberikan dengan cara pengumpulan uang receh untuk mengembalikan bantuan yang pernah diberikan negara Australia sewaktu tragedi Tsunami.

“Kami merasa terhina dengan pernyataan Tony Abbot yang meminta kembali bantuan yang diberikan Australia saat tsunami Aceh 2004 lalu, hanya gara-gara permintaan Australia ditolak pemerintah Indonesia terkait hukuman mati bagi dua warga Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba,” kata ketua Ikamaban, Fadli, di sekretariatnya, Kota Serang, Minggu (8/3).

Keluarga besar masyarakat Aceh yang berada di Banten dan http://bootroom.com/cheap-viagra-sales seluruh Indonesia, akan terus mengumpulkan koin hingga mencapai nominal bantuan yang diberikan negeri kanguru tersebut. “Akan terus di lakukan selama Tony Abbot belum mencabut pernyataanya dan memiminta maaf kepada Indonesia, terutama warga Aceh,” terangnya.

Fadli pun menjadikan sekretariat Ikamaban yang berada di Desa Tembong Jaya, Kota Serang, sebagai posko pengumpulan koin untuk Provinsi Banten. “Bila sudah terkumpul akan disalurkan ke Ikamaban yang berada di Jakarta,” tegasnya.

Sementara, aksi pengumpulan koin untuk Australia juga digelar mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Koin Untuk Australia berlangsung selama sepekan di Perempatan Ciceri, Kota Serang. Koordinator Aksi, Amin Rohani menuturkan, Gerakan Koin untuk Australia ini bertujuan mengumpulkan dana atas bantuan yang pernah diberikan Australia. “Sungguh ini bentuk intervensi hukum yang telah ditetapkan di Indonesia oleh PM Tony Abbot, dengan mengungkit ungkit bantuan kemanusiaan yang pernah diberikan,” katanya.

Sudah saatnya, lanjut  Amin, presiden beserta penegak hukum agar tetap komitmen untuk segera mengeksekusi mati dua warga negara Australia tanpa ditunda tunda. “Segera untuk dieksekusi, karena hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Diketahui Sebelumnya, PM Australia Tony Abbott mengeluarkan pernyataan yang mengungkit ungkit bantuan negara itu untuk korban tsunami Aceh pada 2004 dengan hukuman mati pelaku narkoba kelompok Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Kendati keduanya sempat mengajukan permohonan grasi, namun presiden Jokowi menolak dengan mengeluarkan Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2014.

Kemudian beberapa pekan lalu, pemerintah Indonesia sendiri melaksanakan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba internasional bernama Marco Archer Cardoso Moreira yang merupakan warga negara Brasil dan Ang Kim Soei yang merupakan warga negara Belanda. (metty/jarkasih)