Indomaret Cikande Terancam Disegel

Kepala Toko saat menunjukan Kelengkapan Perizinan pada Dsikoperindag

SERANG,SNOL—Satu unit minimarket Indomaret yang berlokasi di depan Pasar Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tepatnya di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, terancam disegel. Minimarket tersebut sudah menyalahi aturan

lantaran berdiri kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan shoorayner.com Meteorologi pada Diskoperindag Kabupaten Serang Juraedi, saat melakukan inspeksi mendadak makanan kesejumlah minimarket di Cikande mengatakan, dirinya mendapati minimarket yang keberadaannya hanya berjarak sekitar 300 meter dari pasar tradisional Cikande. Padahal, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2012, tentang Waralaba, dinyatakan pendirian minimaret tersebut tidak boleh kurang dari satu kilometer. “Kita akan tindak lanjuti, mungkin hal ini kaitannya ada di BPTPM yang mengeluarkan izin,” kata Juraedi, saat ditemui di http://foodphilosophy.com/viagra-sale Cikande, Selasa (17/3).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan surat-surat dari minimarket tersebut. Banyak ditemukan dokumen yang sudah habis masa berlakunya, sejumlah dokumen diantaranya Surat Izin Gangguan (HO) ,Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari pusat.

“Ada kemungkinan, minimarket ini tidak boleh beroperasi lagi. Karena, memang sudang jelas melanggar aturan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, dalam sidak makanan yang dilakukan di enam minimarket yang tersebar di wilayah serang timur, salah satu diantaranya yakni, Indomart Mendaung Tambak ditemukan makanan kadaluarsa yang masih pajang. “Kita menemukan lima botol Saos Cabe, tujuh kaleng Sarden dan roti. Mereka, beralasan tidak sempat mengecek lantaran baru ke rampok,” ujarnya.

Staf Perizinan pada Bidang Penanaman Modal BPTPM Kabupaten Serang Luthpy mengaku, pihaknya akan menindaklunjuti kaitan dengan perizinan tersebut. ”Kita akan lakukan teguran tertulis dulu, selebihnya mungkin bisa saja meminta untuk dilakukan penutupan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau dalam hal ini kepada semua minimarket untuk memajang semua perizinan yang berkaitan dengan toko tersebut diareal toko atau dinding toko. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui legalitas dari toko tersebut. “Saya minta agar di foto copy berkas-berkas perizinannya, jadi kami dan masyarakat lainnya mengatahui izinnya masih berlaku apa memang sudah habis,” imbuhnya.

Kepala toko Indomart Cikande Banjarsari Hasan Husaeri mengaku, tidak mengetahui terkait perizinan tersebut. Ia hanya menangani terkait pelayanan toko. “Kalau soal perizinan ada bagian lain, saya hanya mengawasai soal penjualan dan pelayanan. Nanti saya akan laporkan masalah ini ke pusat,” imbuhnya. (mg23/mardiana)