Anggota DPRD Banten Ditahan Kejagung

ilustrasi korupsi alkes

TANGERANG,SNOL—Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Kemarin (16/3),

Kejagung menahan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi terkait kasus yang juga melibatkan pengusaha asal Banten, TB Chaeri Wardana.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Desy) di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana dalam keterangan tertulisnya. Desy yang juga anggota DPRD Banten asal Partai Golkar itu akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Tony, Kejaksaan memang mengagendakan pemeriksaan terhadap Desy dan http://quickieworkouts.com/cialis-how-much satu tersangka lainnya, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi. Herdian, menurut Tony, berhalangan hadir karena sakit.

“Tersangka DY hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan perusahaan tersangka, yang menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Parigi, Kota Tangerang Selatan,” kata Tony.

Sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Mereka yakni Dadang M Epid (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan), Mamak Jamaksari (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan).

Mamak saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi alat kesehatan di wow it's great Tangerang Selatan. Dadang ditahan Kejaksaan Agung untuk kasus pembangunan puskesmas.

Empat tersangka berasal dari swasta yakni Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi, Tubagus Chaeri Wardhana (Komisaris PT Bali Pasifik Pragama). Sementara tersangka Neng Ulfah berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Dari kalangan swasta tinggal tersangka Herdian yang belum ditahan. Tubagus Chaeri Wardhana sudah lebih dulu mendekam ditahan karena kasus korupsi yang ditangani KPK. Kasus ini diduga merugikan negara senilai 7,8 miliar rupiah. (uis/gatot/jpnn)