Gadis Banten Disekap di Riau

disekap ok

TANGERANG,SNOL—Siti Sunarti (16) dan Sukmawati (16), dua gadis asal Kota Serang disekap di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya selamat setelah kabur dari tempat mereka bekerja.

Kedua gadis remaja itu bekerja di salah satu cafe di wilayah Tenayanraya. Mereka berhasil kabur dari lokasi penyekapan dan bana-uk.com kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayanraya, Jumat (27/2) silam. Polisi selanjutnya membawa Siti dan Sukmawati menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyekapan tersebut. Dalam penggerebekan itu, kepolisian setempat mengamankan beberapa perempuan muda lainnya yakni Asih Asiarana (18), Sri Nurjanah (20), Ratih Yuliana (20), Eva Fauziah (18), Susilawati (34) dan Rini Nuraini (32). Saat ditemukan, para gadis itu sedang berada dalam rumah cafe yang dalam keadaan dikunci dari luar oleh pemiliknya. Diduga, mereka juga menjadi korban penyekapan.

Saat sedang melakukan pemeriksaan, dua orang pelaku yang juga pemilik kafe yakni Ra dan Fz mendatangi lokasi. Tanpa kesulitan mereka langsung diringkus oleh petugas.

Kapolsek Tenayanraya, Kompol Meilki Bharata ketika dikonfirmasi, Senin (9/3) mengatakan, saat ini ke delapan wanita muda tersebut untuk sementara dititipkan di follow link salah satu rumah. Mereka masih diperiksa sebagai saksi dan juga korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, awalnya para korban dijanjikan bekerja hanya untuk melayani dan menemani tamu yang datang ke cafe untuk minum-minum.

“Para korban ini dari pulau Jawa semuanya. Mereka baru 1,5 bulan di Pekanbaru. Awalnya mereka dijanjikan kerja oleh Ra dan Fz untuk menemani tamu cafe saja. Tetapi begitu sampai di Pekanbaru, mereka malah disuruh jual diri, dengan alasan untuk mengganti biaya transportasi, tempat tinggal, makan dan cuci pakaian selama mereka berada di Pekanbaru,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat ini kedua pemilik cafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dalam pasal 2 dan 6 atau pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto pasal 83 dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini Kanit Reskrim bersama penyidik sedang berada di Serang, Banten untuk meminta keterangan orangtua para korban dan the best site mengejar perantara yang menjual kedelapan orang korban tersebut kepada kedua tersangka. Identitas perantaranya sudah kami kantongi dan masih terus dalam pengejaran,” tutup Kapolsek. (sol/gatot/jpnn)