Guru Uganda Telan 83 Kapsul Sabu
BANDARA, SNOL Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menangkap seorang guru bahasa Inggris asal Uganda, Afrika Timur berinisial TM (46).
TM dibekuk lantaran menyelundupkan narkotika jenis Sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Modus yang dilakukan yakni menyembunyikan Sabu seberat 1,2 Kg di dalam perutnya dengan cara ditelan. Petugas pun membutuhkan 2 hari untuk mengeluarkan kapsul yang berisi Sabu dari perut ibu yang memiliki lima anak tersebut.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan, kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu dengan cara ditelan (swallow) sudah kesekian kali terjadi. TM nekat menelan 83 kapsul berisi Sabu itu lantaran desakan ekonomi. Menurutnya, ini kejadian yang kedua dalam sebulan terakhir. Sebelumnya pada bulan lalu petugas juga menangkap NL, wanita asal Kenya yang menyelundupkan 94 kapsul dengan cara ditelan.
“TM bekerja sebagai guru bahasa Inggris dan rostermccabe.com Geografi tingkat SMA di Uganda. Karena pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, dia jadi kurir Sabu,” jelasnya, Senin (12/5).
TM menelan Sabu tersebut tersebut di Doha, Qatar. Lalu dia pergi ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Qatar Airways (QR-956) Rute Doha-Jakarta. Petugas mencurigainya ketika mendarat di Terminal 2D Bandara Soekarno- Hatta, pada Sabtu (26/4) lalu.
“Petugas kita di it's great! lapangan dari data intelijen kemudian melihat profile tersangka, petugas mencurigai gerak-geriknya. Setelah itu, langsung dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Namun saat diperiksa barang bawannya, tidak ditemukan narkotika. Akhirnya tersangka dibawa ke rumah sakit untuk dironsen, ternyata ditemukan benda asing berupa kapsul di dalam perutnya,” jelas Okto.
Petugas mencoba mengeluarkan 83 kapsul tersebut dari tersangka dengan menggunakan obat pencahar. Harus menunggu selama dua hari untuk mengeluarkan semua barang bukti yang ada di dalam perutnya.
“Setelah di tes di laboratorium, ternyata benar isi dari kapsul tersebut Sabu-sabu. Beratnya sekitar 1,2 Kg dengan nilai estimasi Rp 1,6 miliar. Rencananya barang tersebut akan dipasarkan ke seputar Jakarta,” ujarnya.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Subekti mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan ke tempat yang akan menerima barang itu di kawasan Petojo, Jakarta Pusat. “Hasilnya, kita menangkap dua tersangka laki-laki WNI berinisal S (35) dan AI (32),” katanya.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan kasus penyelundupan sebelumnya dengan modus yang sama. Diduga mereka satu jaringan. “Dari barang bukti, tipe orang yang direkrut dan cara membungkus Sabu nya juga sama dengan kapsul. Kemungkinan satu jaringan, kita sedang kembangkan ini,” ujarnya. (mg-17/made/satelitnews)