Kota Tangerang Perlu Bentuk Komisi Informasi
TANGERANG, SNOL—Kota Tangerang dengan segala dinamikanya dinilai sudah saatnya membentuk Komisi Informasi (KI). Sebab, selain telah diamanahkan dalam UU 14/2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pembentukan Komisi Informasi merupakan wujud transparansi penyelenggaraan pemerintah.
“Kota Tangerang bisa mempelopori pembentukan Komisi Informasi, sebab di Banten ini belum ada kota dan kabupaten yang mempunyai, kecuali provinsi,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Bonnie Mufidjar kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tangerang. Menurut Bonnie, pihaknya telah bertemu dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang untuk membicarakan hal ini. “Saya sudah serahkan peraturan-peraturan yang terkait tentang pembentukan Komisi Informasi kepada Komisi I,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang periode 2004-2009 serta 2009-2013 ini.
Dia menjelaskan, Komisi Informasi mempunyai tugas untuk memediasi dan menjembatani apabila terjadi sengketa informasi publik di Kota Tangerang. “Kami mendorong agar dibuatkan perda terlebih dahulu, bisa saja perda inisiatif atau diajukan oleh eksekutif,” jelas politisi PKS ini.
Anggota KI untuk tingkat kota/kabupaten menurut Bonnie berdasarkan peraturan terdiri dari lima orang. Mereka mewakili unsur pemerintah dan masyarakat. “Nanti bisa dilakukan fit and usa levitra propertest, setelah itu Walikota mengeluarkan SK, untuk dipilih dia komisioner seperti halnya KPU,” terangnya. Jika memang berniat, lanjut Bonnie, DPRD Kota Tangerang bisa segera memasukkan rencana penerbitan perda itu dalam program legislasi daerah (prolegda). “Kami rasa, kalau memang serius paling tidak tahun 2016 Komisi Informasi di Kota Tangerang sudah bisa dibentuk,” terangnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto menyatakan, keberadaan lembaga tersebut sangat diperlukan untuk menjamin keterbukaan informasi di Kota Tangerang serta untuk menjalankan amanat undang-undang No 14/ 2008. Namun pihaknya masih mengkaji dan mengkonsultasikan ke KIP Pusat tentang pasal 24 undang-undang KIP yang berbunyi Komisi Informasi di Kabupaten/Kota dapat dibentuk jika diperlukan.
“Sangat diperlukan pembentukannya agar jelas urusan keterbukaan informasi, Selasa (10/3) Komisi 1 akan konsultasi ke KIP Pusat membahasnya ,”ujar Gatot. Pria yang juga Ketua Apindo Kota Tangerang ini menambahkan, DPRD juga akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Infokom untuk membahas proses selanjutnya setelah konsultasi dengan KIP Pusat.
Terkait dengan seleksi anggota KIP politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pada dasarnya panitia seleksi akan dijalankan oleh Dinas Infokom. DPRD dalam hal ini, katanya ikut serta namun tidak terlibat dalam kepanitiaan. “Nanti dibicarakan dengan Infokom, sifat kami dalam seleksinya seperti apa, biasanya kami tidak terlibat di dalamnya hanya membantu seleksi saja,”pungkas Gatot.
Untuk diketahui, Komisi Informasi adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disingkat dengan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik). Tepatnya pada Bab VII UU KIP mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawab Komisi Informasi serta tata cara pembentukan, proses rekruitment Komisi Informasi dari tingkat pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. (mg28/made)
Tinggalkan Balasan