Dewan: Segera Terbitkan Perwal BTS
TANGERANG, SNOL—DPRD Kota Tangerang mendesak Walikota agar menerbitkan Perwal tentang Base Transceiver Station (BTS). Hal tersebut dimaksudkan agar perizinan dan retribusi memiliki payung hukum yang jelas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengatakan, ketidakjelasan Perwal sudah ada sejak tahun 2011. Hal tersebut disebabkan lambannya pihak terkait dalam hal ini Dinas Infokom dalam menyusun formula pengaturan BTS.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka DPRD akan segera mengundang Dinas Infokom untuk rapat dengar pendapat atas permasalahan Perwal BTS. “Masalah tersebut sudah sejak 2011 kami terus kejar agar segera memiliki aturan yang jelas”kata Gatot.
Selama ini sepengetahuannya, retribusi yang dikenakan sudah masuk ke pemerintah namun digolongkan dalam retribusi perizinan biasa melalui Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD). Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan peraturan tentang BTS segera diterbitkan. “Selama ini BTS menggunakan izin biasa, dengan Perwal diharapkan kelihatan nanti pemasukannya,” ungkap Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, menjamurnya menara BTS di Kota Tangerang telah menimbulkan keresahan di academychild.com masyarakat. Selain permasalahan penataan, keberadaan BTS tersebut diduga belum memiliki izin.
Permasalahan tersebut diungkap oleh Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus. Ade mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan Perwal tentang Pengaturan dan Penataan BTS. Selain untuk mengendalikan keberadaan BTS, Perwal tersebut juga mengatur terkait retribusi izin pendirian BTS.
“Kalau belum dikeluarkan Perwal karena alasannya khawatir semakin menjamur, saat ini sudah hampir 450 BTS tak ber-IMB dan tidak masuk kas daerah serta hanya masuk kantong oknum saja,” kata Ade, Minggu (8/3). (uis/made)
Tinggalkan Balasan