Pendaftaran Anggota KPID Banten Dibuka

SERANG,SNOL—Tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, terus mematangkan persiapan seleksi. Mereka sudah menyusun langkah – langkah kerja ke depan, hingga terpilih anggota KPID Banten yang baru.

Dasar hukum rekruitmen adalah UU RI Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan KPI.

Anggota Timsel Cecep Abdul Hakim mengatakan, seleksi calon anggota KPID Banten terbuka buat umum. “Masyarakat yang memenuhi persyaratan, bisa mendaftar,” kata Hakim, Senin (9/3).

Pengumuman penerimaan calon anggota KPID Banten, akan dilaksanakan mulai 10 Maret. Dijelaskannya, bila dalam masa pendaftaran ternyata yang mendaftar kurang dari tiga kali lipat anggota, dari jumlah anggota KPID (21 orang). Masa pendaftaran akan diperpanjang hingga 15 hari kerja. Mereka, yang memasukkan pendaftaran akan diseleksi secara administratif.

“Nanti nama-nama yang lulus seleksi administrasi, akan mengikuti tes berikutnya, yaitu tes kompetensi. Yakni, tes tertulis dan http://ppspm.gov.my/canadian-pharmacy-viagra-generic tes psikologi,” tambahnya.

Pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan pada hari Rabu (11/3), dapat dilihat dan diakses di media cetak dan elektronik lokal, atau website KPID Banten dan website Pemprov Banten.

Jangka waktu pendaftaran, ujarnya, sekitar 1 bulan. Ada kemungkinan diperpanjang 15 hari kerja, apabila jumlah pendaftar kurang dari 3 kali lipat dari jumlah anggota KPID.

Tahapannya, yaitu pertama seleksi administrasi (yang lolos diumumkan untuk mengikuti tahap berikutnya yaitu uji kompetensi), kedua uji kompetensi (tes tulis dan tes psikologi) dan ketiga feat and follow link proper test.

Cecep memaparkan, seleksi administrasi dan uji kompetensi (poin 1 dan 2), dilaksanakan oleh timsel. Timsel akan meranking hasil tahapan tersebut untuk diserahkan ke DPRD. Selanjutnya dilakukan feat and proper test (poin 3). Ia menjelaskan, faet and proper test dilakukan oleh DPRD. Berdasarkan peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPID yang ditetapkan.

Sementara, Sekretaris KPID Banten Nanang menjelaskan, semua masyarakat Banten bisa mendaftar. Bisa langsung ke sekretariat yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. “Masyarakat juga bisa mengawasi langsung proses seleksinya, besok pembukaan pendaftarannya,” tandasnya.

Diketahui, Berdasarkan SK pimpinan DPRD tentang Pembentukan Timsel, calon anggota KPID nomor 161.1/01/DPRD/1/2015, timsel calon anggota KPID Banten periode 2015-2018 terdiri atas lima orang yaitu, Prof Dr Sihabudin mewakili akademisi, Prof Dr Encep Syarifudin mewakili tokoh masyarakat, Cecep Abdul Hakim, SE, MM, Ak. mewakili unsur KPID, Dwi Yudo Siswanto mewakili pemerintah daerah, dan Apud mewakili akademisi. (metty/mardiana)