Merasa Dikriminalisasi Polri, Denny dan we choice BW Ngadu ke Presiden

f-Wakil Ketua Non Aktif KPK Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memberikan keterangan pers, Jumat 6 Maret-Ricardo JPNN

JAKARTA,SNOL Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta bekas Kepala PPATK Yunus Husein mengaku menjadi korban dikriminalisasi Polri.

Tiga sosok tersebut pun mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (6/3), memberikan surat untuk meminta ketegasan Presiden Joko Widodo.

“Kami mendengar kemarin, presiden melalui Pak Pratikno (Mensesneg) meminta kriminalisasi dihentikan. Nah berdasarkan info itu kami buat surat untuk konfirmasi,” ujar Bambang di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (6/3).

Sayangnya, saat datang tiga tokoh itu tidak berhasil menemui Mensesneg Pratikno dan Seskab Andi Widjajanto karena keduanya berada di luar kantor.

Denny dan Bambang hanya bertemu staf Mensesneg dan menitipkan surat tersebut. Bambang berharap melalui surat itu akan ada langkah dari pihak Istana untuk menyikapi kriminalisasi yang dilakukan Polri.

“Itulah sebabnya dalam surat kami apresiasi Pak Presiden dan berharap bisa menyelesaikan masalah semua proses yang berjalan,” kata Bambang.

BW merasa dikriminalisasi karena dijadikan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK. Saat itu ia masih menjadi seorang pengacara.

Sementara itu, Denny Indrayana yang menjadi pendukung KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek payment gateway. Ketika itu ia menjadi Wakil Menkumham.

Sedangkan Yunus Husein dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Atas kasus-kasus tersebutlah, ketiganya merasa dikriminalisasi Polri. (flo/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>