KPK Sita 17 Tanah Wawan di Bali

grafis-aset wawan di bali-wda satelitnews

JAKARTA,SNOL Tubagus Chaery Wardhana terancam jatuh miskin di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kembali menyita aset-aset pengusaha asal Banten itu berupa villa termasuk 17 bidang tanah di Pulau Bali.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selama satu bulan lebih penyidik KPK melakukan pelacakan aset Wawan di Bali. Hasilnya, penyidik mendapatkan 17 bidang tanah yang diduga kepemilikannya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tubagus Chaery alias Wawan.

“Saat ini semua tanah-tanah itu sudah ditandai penyitaan,”ujar Priharsa.

Tanah-tanah yang disita itu mayoritas berada di Kabupaten Badung dan Gianyar. “Beberapa tanah lokasinya berdekatan. Ada yang sudah ada bangunannya ada ada yang masih berupa tanah saja,”jelasnya. Luasan tanah rata-rata di levitra in australia for sale atas 1.000 m2.

Prihasa tak menutup kemungkinan masih ada aset lain yang akan disita. Sebab sampai saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran berdasarkan sejumlah bukti.

“Sepanjang ada bukti yang cukup, penyitaan bisa terus kami lakukan,”kata Priharsa.

Sebelum penyitaan tanah ini, KPK sempat mengamankan puluhan kendaraan, termasuk beberapa super car milik Wawan. Kendaraan-kendaraan juga sempat diamankan dari tangan para anggota DPRD Provinsi Banten. Termasuk, penyidik juga telah menyita kendaraan-kendaraan dari para artis perempuan yang diduga pemberian Wawan.

Sembari menelusuri aset-aset Wawan itu, penyidik KPK juga akan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang disita. Keluarga Wawan, termasuk Airin juga sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus pencucian uang ini.

Wawan dijerat pasal pencucian uang setelah KPK mengungkap berbagai kasus korupsi yang dilakukannya. Pertama, Wawan terjerat kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia tertangkap tangan bersama Akil dan pengacara Susy Tur Andayani.

Dalam perkara itu, Wawan menyuap Akil dengan uang Rp 1 miliar melalui Susy dengan maksud agar MK memenangkan pasangan Kasmin dan Amir Hamzah dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Upaya itu dilakukan untuk memuluskan kekuasan dinasti Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten sekaligus kakak kandung Wawan). Kasus penyuapan ini akhirnya juga menyeret Ratu Atut sebagai tersangka.

Perkara penyuapan itu telah disidangkan Bahkan telah ada putusan inkrach dari Mahkamah Agung untuk Wawan, Susy, maupun Ratu Atut. MA menghukum Wawan dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta. Hukuman itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Wawan menembuh banding dan sempat mendapatkan korting hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta dari Pengadilan Tinggi DKI Ja-karta.

Tak berhenti sampai disitu, KPK lantas menemukan indikasi Wawan melakukan korupsi di daerah-daerah yang dipimpin keluarganya. Misalnya korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten. Upaya yang sama juga dilakukan Wawan di Pemkot Tangsel yang dipimpin istrinya, Airin.

Priharsa belum tahu kapan perkara-perkara korupsi yang menjerat Wawan akan dinaikan ke penuntutan. ‘Penyidik belum memberikan informasi tersebut,’ ujarnya. Menurut dia bisa jadi nanti perkara pencucian uang dan korupsi-korupsi yang dilakukan Wawan berkasnya akan disatukan.(gun/sof/jpnn/satelitnews)