Jalanan Gelap, Kabupaten Tangerang Rawan Begal

CIKUPA,SN—Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan pemetaan wilayah rawan begal. Kabupaten Tangerang dinyatakan sebagai wilayah paling rawan aksi begal.“Kami sudah mapping, daerah yang rawan itu pertama Tangerang Kabupaten, Jakarta Timur, Bekasi Kota dan Depok,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/3). Banyak faktor Kabupaten Tangerang rawan pembegalan. Salah satunya, menurut Unggung, karena banyak daerah di Kabupaten Tangerang minim penerangan jalan.

“Banyak jalur di daerah itu masih gelap. Saya sudah koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memasang lampu jalan,”terangnya. Kapolda mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk memberantas aksi begal. Upaya preventif di antaranya dengan mendirikan pos pantau hingga menggelar patroli rutin, patroli yang ditingkatkan dan patroli skala besar.

“Untuk penegakan hukum, kita sudah tangkap ada 93 pelaku kejahatan konvensional curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” jelasnya. Unggung menambahkan, terkait begal ini, pihaknya juga memutus mata rantai antara pelaku pencurian dengan penadah. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya penadah yang menjual spare part hasil kanibal dari motor-motor curian.

“Pelakunya kita tangkap ada yang di Depok dan di lovelovefilms.com Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Untuk pelaku begal ini, menurut Kapolda, dilakukan oleh dua kelompok yakni kelompok lokal dan kelompok luar daerah.

“Di Lampung itu kita ada tangkap pelaku begal, yang mana anggota kita juga ada yang tertembak tangannya saat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” pungkasnya.

Perburuan terhadap kawanan begal sepeda motor terus dilakukan pihak kepolisian. Kali ini, Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreksrimum Polda Metro Jaya. meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Tangerang.

Dua pelaku masing-masing MS alias AL ditangkap di rumah kontrakannya si Kecamatan Cikupa dan RYN alias RY ditangkap di pabrik tempatnya bekerja di Jalan Raya Serang Km 38, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru.

“Pelaku ini biasa menggasak motor parkir di pinggir jalan. Tetapi dari mereka, kami juga menyita sepucuk senjata api rakitan yang masih didalami apakah pernah digunakan untuk melakukan kejahatan atau tidak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Senin (2/3).

Dijelaskan, terakhir kali komplotan ini beraksi di Jalan Raya Serang Km 24 Kabembem, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 11 Januari lalu. “Mereka saat itu mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol B 6980 GJF warna hitam,” tambahnya.

Tersangka MS bertugas sebagai pemetik atau yang mencuri menggunakan kunci letter T. Sedangkan tersangka RY bertugas sebagai pengawas saat tersangka MS melakukan aksinya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario hasil kejahatan, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kunci letter T berikut 4 anak kuncinya, 1 buah obeng dan sepucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru. **Baca juga: Mulai 3 Maret, Jalan Perimeter Utara Buka Tutup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara jo Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (mg27/gatot)