Hukuman Suami Walikota Tangsel Ditambah
TANGERANG,SNOL—Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana tampaknya semakin lama hidup di balik jeruji besi. Nasibnya kini tak jauh berbeda dengan kakak perempuannya, Ratu Atut Chosiyah yang ditambah masa tahanan di tingkat kasasi.
Hukuman Wawan ditambah dari lima tahun menjadi tujuh tahun setelah kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu diketuk Rabu, 25 Februari 2015 sore hari.
“Putusan diketuk kemarin sore (Rabu, 25 Februari 2015) , ditambah menjadi tujuh tahun,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Kamis, (26/2) seperti dilansir media nasional. Dia juga menerangkan, dengan adanya putusan ini artinya memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dan cheapest cialis banding dan menambah hukuman terdakwa.
Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi adalah Artidjo Alkostar serta dua orang hakim anggota, yakni MS. Lumme dan M. Askin. Putusan itu diketuk bulat tanpa ada dissenting opinnion alias perbedaan pendapat di loneoakchurchofchrist.com antara para hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyebutkan Wawan terbukti secara aktif terlibat korupsi dengan berusaha memberi hadiah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan perkara hasil pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Mahkamah juga menilai Wawan turut serta mendatangi Susi Tur Andayani, seorang pengacara yang juga menjadi perantara suap kepada Akil.
Di pengadilan tindak pidana korupsi, Wawan dijatuhi hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan adik Atut itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. Jaksa juga menilai Wawan terbukti memberi hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Namun Wawan mengaku uang itu terkait bisnis kelapa sawitnya dengan Akil.
Sepekan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga memperberat hukuman Atut Chosiyah dan Susi Tur Andayani. Mahkamah juga menolak kasasi yang diajukan oleh Akil Mochtar. Akil tetap divonis seumur hidup.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengatakan, dia baru mengetahui informasi tersebut dari media dan belum menerima hasil putusannya secara lengkap.
“Kita belum tentukan sikap karena baru baca di media saja. Kalau terakhir ketemu dengan Pak Wawan baru seminggu yang lalu tapi hanya kunjungan biasa belum membahas persoalan ini,” kata Pia saat dihubungi Satelit News, semalam.
Pia menegaskan, argumentasi sejak awal pihaknya sudah menyatakan kalau adik dari Gubernur non aktif ini, saat itu situasinya dikondisikan oleh Susi Tur Andayani yang bertindak sebagai pengacara Amir-Kasmin. Jadi Susi mengkondisikan supaya kliennya tersebut memberikan uang dan order generic viagra sangat terdesak.
“Hakim bilang Pak Wawan terlibat secara aktif, padahal ini bukan inisiatif Pak Wawan. Fakta ini juga sudah terungkap dipersidangan tapi hakim mempunyai pendapat yang berbeda,” jelasnya.
Pia menuturkan, terkait putusan ini tim kuasa hukum secepat mungkin bertemu dengan kliennya tersebut. Dia juga menegaskan tetap pada argumennya dan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan kebenaran.
“Kita juga belum ada komunikasi dengan pihak keluarga termasuk bu Airin. Mungkin kita ke Pak Wawan dulu. Minggu atau Senin, saya coba untuk diskusikan dulu. Apakah mengambil peninjauan kembali atau tidak, dilihat nanti?,” tutupnya. (uis/gatot)