32 Kasus Korupsi Mandek di Kejati Banten
SERANG,SNOL— Sedikitnya, 32 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dari jumlah itu, 16 kasus diantaranya sudah memasuki tahap penyelidikan dan order cialis now 16 kasus lagi tahap penyidikan.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten HM Suhardy mengatakan, dari ke-32 kasus tipikor tersebut yang mencuat adalah kasus dana hibah Pemprov Banten pada tahun 2012 lalu, yang hingga saat ini diselidiki. Kasus lainnya adalah kasus-kasus tipikor yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten/ Kota di wilayah Banten.
“Untuk kasus Tipikor yang sudah divonis datanya saya tidak hafal, yang jelas kita serius menangani kasus ini. Ke-32 kasus Tipikor tersebut juga bukan hanay limpahan dari Polda Banten,” kata HM Suhardy, saat ditemui usai melantik 57 anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tipikor di http://bloomsburgpa.org/cheap-viagra-generic aula Kejati Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (25/2).
Kendala yang dihadapi Kejati saat menangani kasus Tipikor ini diantaranya adalah minimnya tenaga penyidik dan enggannya warga dijadikan saksi. “Selain itu sangat sulitnya para koruptor mengembalikan uang negara, ini menjadi tantangan kami,” paparnya.
Guna menuntaskan 32 kasus tersebut, saat ini Kejati telah membentuk Satgasus Tipikor yang anggotanya berjumlah 57 orang perwakilan dari Kasi Pidsus Kejari di wilayah Banten. “Insya Allah Satgasus Tipikor ini tidak akan kontraproduktif dengan Kasi Pidsus yang saat ini ada,” papar Suhardy.
Koordinator Satgasus Tipikor Kejati Banten Alex Sumarna menyatakan, tugasnya selain menuntaskan kasus Tipikor juga mencegah terjadinya Tipikor. “Perilaku korupsi memang harus diperangi. Semua stakeholder memiliki tanggung jawab untuk mencegah prilaku itu, baik lingkungan pendidikan maupun lingkungan keluarga,” kata Alex. (ahmadi/jarkasih)