Panitia Lelang Jabatan Diwarning

TANGERANG, SNOL—Proses seleksi lelang jabatan dua kepala dinas yang kosong di Kota Tangerang diminta agar sesuai aturan. Proses seleksi juga harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Hapipi saat dihubungi Satelit News, Senin (23/2) malam. Menurut Hapipi, panitia jangan sampai menabrak aturan yang sudah dibuatnya sendiri, seperti jadwal seleksi lelang jabatan.

“Seharusnya sesuai aturan yang ada, supaya dari lelang tersebut menghasilkan kepala dinas yang berkualitas. Kalau memang ada masyarakat yang merasa ini menyalahi bisa melapor ke DPRD,” ujarnya.

       Politisi dari partai berlambang beringin itu menuturkan, dalam hal ini sudah seharusnya menjadi tugas DPRD untuk melakukan fungsi pengawasannya supaya berjalan sesuai aturan main. Menurutnya, kalau menyalahi aturan Komisi I bisa memanggil panitia. “Ya lebih baik sesuai aturan dan berjalan fair play. Lelang inikan amanah dari UU ASN yang memang harus dijalankan sebaik-baiknya,” jelasnya.

       Sementara, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan mengatakan, menanggapi proses lelang yang sudah berjalan sejak 29 Januari lalu, ia menilai perlu dikaji terlebih dahulu kepanitiaannya. Menurut Tengku, hasil konsultasi Komisi I dengan Kemenpan belum lama ini, bagi pemerintah daerah yang ingin melaksanakan lelang jabatan terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

       “Tapi info dari Kemenpan, Kota Tangerang baru mengajukan surat seminggu yang lalu, padahal ini sudah berjalan sejak 29 Januari. Seharusnya Pansel itu bekerja setelah ada rekomendasi dari KASN,” katanya. Pria yang terpilih dari dapil I Tangerang-Karawaci ini mengungkapkan, KASN bertugas mengontrol seluruh pelaksanaan uji kompetensi atau perekrutan pejabat untuk esselon I dan esselon II supaya berjalan lancar. “Sayangnya, komunikasi lelang ini juga tidak pernah dibangun oleh pemerintah,” pungkasnya. (uis/made)