Ada Transaksi Shabu di PN Tangerang

Disembunyikan di Bungkus Rokok, Dilakukan Napi Rutan Jambe Diciduk

JAMBE,SNOL—Hukuman penjara tak membuat Haerudin (32) dan Ucup (35), duo penghuni Rutan Klas 1 Tangerang, Desa Taban Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang kapok mengedarkan barang haram tersebut. Keduanya berusaha menyelundupkan tujuh paket sabu yang diperoleh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke dalam Rutan, Selasa (22/4) lalu.

Kepala Rutan Klas 1 Tangerang, Mulyadi mengungkapkan, Haerudin (32), warga Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang hendak masuk sel tahanan Rutan Klas 1 Tangerang sekira pukul 19.30 Wib setelah mengikuti sidang di PN Tangerang bersama penghuni Rutan lainnya dari pagi hari. Seperti biasa sebelum diperbolehkan masuk, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) karena saat sidang, biasanya banyak napi yang membawa makanan, kopi dan aa-kenya.or.ke rokok dari kerabat atau temannya di PN Tangerang. Saat digeledah, petugas menemukan dua kapsul mencurigakan di dalam bungkus rokok merk Dunhill. Setelah dibuka ternyata ada tujuh paket kecil sabu.

Petugas kemudian menginterogasi Haerudin terkait barang haram tersebut hingga mengarah kepada Ucup (35), narapidana kasus narkotika warga Kampung Melayu, Jakarta. Petugas sipir kemudian mengamankan keduanya dan menghubungi Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan internal kami bahwa Haerudin membawa sabu titipan dari Ucup, yang didapatkan saat menunggu proses sidang di dalam ruang tahanan PN Tangerang. Awalnya paket sabu itu diminta disembunyikan dengan cara ditelan. Tapi, karena Haerudin takut paket itu pecah diperutnya maka kemudian disembunyikan di univtube.org dalam dua kapsul di dalam bungkus rokok,” ungkap Mulyadi, Rabu (23/4). Mulyadi menambahkan, rencananya Ucup akan menggunakan sabu tersebut sendiri dan dijual di dalam Rutan. Namun berhasil digagalkan oleh petugas P2U.

“Ini sudah kasus ketigakalinya dan semuanya berhasil kami gagalkan dengan pemeriksaan secara detil. Kejadian ini kian membuat kami lebih waspada lagi terhadap barang bawaan yang diterima napi dari luar,” tandasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, IPDA Sudarmaji mengatakan, kedua tersangka tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan petugas. Sementara itu Ucup merupakan narapidana kasus kepemilikan 8 gram sabu yang telah dijatuhi vonis 6,6 tahun penjara oleh PN Tangerang. Bahkan dirinya sudah menjalani masa hukumannya selama 7 bulan di Rutan Jambe.

 “Atas perbuatannya Ucup dan Haerudin dikenakan pasal 114 tentang Narkotika karena mereka memiliki dan mengedarkan sabu-sabu. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Ini akan memperberat masa hukuman yang sudah diberikan. Sementara untuk kasusnya masih dalam pengembangan dan http://yourcrimesite.com/chewable-cialis penyelidikan kami lebih lanjut,” pungkasnya.

 Shabu Disimpan di Lilin, Perut hingga Celana Dalam

Masih terkait dengan shabu, Tim Customs Tactical Unit (CTU) Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno – Hatta memamerkan pengungkapan enam kasus penyelundupan shabu di bandara internasional tersebut, kemarin.

Salah satunya dilakukan PN dan EB. Keduanya diciduk olek Tim Customs Tactical Unit (CTU) Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman berisi kristal bening yang diduga methamphetamine (shabu). Ironisnya, barang haram tersebut disembunyikan dalam dua lilin bersama Patung Bunda Maria, satu salib dan satu buku bibble.

“Paket kiriman yang kami curigai tersebut kita ikuti kemudian berhasil ditangkap seorang perempuan WNI berinisial PN berumur 26 tahun dan EB,” ungkap Okto Irianto, Rabu (23/4). Dijelaskan lagi, jaringan narkotika kelas kakap ini kembali menyelundupkan barang haram itu dengan modus yang sama yaitu menyembunyikan shabu di dalam lilin.

Tak hanya itu, Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Bandara Soetta juga menangkap seorang tersangka WNI berinisial VM dan WNA asal Nigeria berinisial NSO. Dari dua tersangka tersebut diperoleh paket berisi 4 buah lilin besar yang berisi 1.308 gram shabu.

“Narkotika yang dilarang ini disembunyikan dalam alat-alat ibadah yang diduga akan digunakan untuk perayaan Paskah. Rencana akan dikirim ke Cijantung, Jakarta Timur. Pengirim berpikir akan bisa lolos bila disembunyikan dalam lilin, padahal alat kami tetap bisa menembusnya,” tutur Okto.

Dari kedua kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sejumlah 2.026 gram shabu dengan estimasi nilai barang sebesar 2,7 Miliar. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada penyidik satuan reskrim narkoba Polres Bandara Soetta.

KPPBC Bea Cukai Bandara Soetta juga menahan seorang warga negara Kenya berinisial NL (34) yang menyembunyikan narkotika dengan cara menelan 94 kapsul kristal bening jenis methaphetamine. NL ditangkap saat petugas mencurigai penumpang pesawat Qatar Airways (QR-954) Rute Doha-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta itu membawa narkotika.

“Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan penumpang. Kemudian diputuskan untuk rontgent dan hasilnya menunjukan tampilan benda asing di http://bearrealty.com/buy-levitra-online-without-a-prescription dalam perutnya yang diakui sebagai kapsul berisi shabu,” jelas Okto. Selanjutnya, dilakukan proses pengeluaran dengan cara buang air besar dan www.opportunitysutton.org didapati 94 kapsul seberat 1.112 gram dengan estimasi nilai 1,5 miliar. Isi kapsul tersebut setelah di test di laboratorium balai pengujian dan identifikasi barang bea dan cukai cempaka putih ternyata positif narkotika jenis shabu.

Selain dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam lilin dan dengan cara ditelan (swallow), petugas juga mengungkapkan kasus narkotika yang disembunyikan di dalam tabung filter, gear box mesin dan celana dalam. Total barang bukti dari enam kasus tersebut sebanyak 3.434 gram methaphetamine dan 5.140 tablet ketamine yang berpotensi merusak lebih dari 66.000 generasi muda penerus bangsa. Dengan estimasi nilai barang sebesar 11 miliar rupiah. Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2, dalam hal barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 miliar. (mg17/aditya/gatot)