Pemprov Banten Tolak Penangguhan UMK 13 Perusahaan
SERANG,SNOL Dinas Tenaga Kerja dan usefull link Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah memberikan usulan rekomendasi penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 yang disampaikan perusahaan kepada Plt Gubernur Banten, Rano Karno.
Dalam rekomendasi tersebut, ada 13 usulan yang di-tolak, dan 90 disetujui. Kepala Disnakertrans Provinsi Banten hudaya latuconsina, Minggu (18/1) mengatakan, ada 13 perusahaan yang permohonan penangguhannya ditolak karena persyaratannya tidak lengkap.
Mereka (perusahaan,red) yang ditolak, dalam lampiran kelengkapan syarat normatif sebagaimana diamanatkan pasal 4 ayat (1) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, tidak lengkap.
Sesuai dalam Kepemankertrans nomor 231, perusahaan yang mengajukan permohonan itu harus melengkapi syarat seperti, laporan neraca keuangan serta surat pernyataan kesepakatan antar buruh dengan perusahaan.
“13 perusahaan, tidak memberikan data neraca keuangannya, dan ada juga yang tidak menyertakan surat persetujuan penangguhan antara serikat pekerja dengan pengusaha,” ungkapnya.
Rekomendasi penolakan penangguhan UMK atas 13 perusahaan tersebut lanjut Hudaya, setelah tim dari Disnakertrans melakukan verifikasi kepada seluruh perusahaan pada tanggal 5 sampai 9 Januari.
“Dari hasil verifikasi itu, dewan pengupahan juga merekomendasikan 13 perusahaan permohonan penangguhan UMK nya ditolak. Sebelum tanggal 20 Januari ini SK persetujuan dan penolakan penangguhan UMK 2015 sudah ditandatangani Pak Plt (Rano Karno, red),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dewan pengupahan UMK tahun 2015 menyebutkan dari puluhan perusahaan yang ditolak, lima diantaranya adalah perusahaan dari Korea. Diketahui, UMP Banten Rp1.6 juta, UMK Kota Serang Rp2.375 juta, Kabupaten Lebak Rp1.728 juta, Kabupaten Pandeglang Rp1.737 juta, Cilegon, Rp2.760.590, Kota Tangerang Rp2.73 juta, Kabupaten Tangerang Rp2.710 juta, Kabupaten Serang Rp2.7 juta, Kota Tangsel Rp2.710 juta.(metty/jarkasih/satelitnews)