Ini Dia Desain Tahapan Pilkada 2015

JAKARTA,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesain tata kelola penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota (pilkada) 2015 yang lebih profesional.

Terdapat tiga poin penting dalam rancangan peraturan tahapan, program dan jadwal pilkada, yaitu kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dukungan calon perseorangan dan data pemilih tidak dalam satu waktu, pembentukan badan ad hoc (sementara) dilakukan lebih awal dan masa kampanye lebih panjang.

Komisioner KPU RI yang membidangi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati mengatakan pemisahan waktu coklit dukungan calon perseorangan dengan coklit data pemilih akan mengurangi beban kerja penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kalau waktunya bersamaan kita khawatir tahapan itu tidak terkelola dengan baik. Desain tahapan telah kita rancang agar penyelenggara dapat menjalankan tahapan lebih manageable dan profesional,” kata Ida dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Coklit untuk pembuktian dukungan calon perseorangan akan dilakukan pada bulan Juli, sementara coklit data pemilih dilaksanakan pada bulan Agustus. Untuk pembentukan PPS dan PPK sesuai Peraraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1/2014 paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara. “Kita akan bentuk PPS dan PPK lebih awal. Dengan demikian bimbingan teknis (bimtek) untuk PPS dan PPK akan lebih maksimal. Bimtek dapat digelar selama dua bulan,” ujar Ida.

Mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu mengatakan dengan pembentukan PPS dan PPK lebih awal akan berdampak terhadap penambahan anggaran. Untuk itu, KPU Provinsi dan http://mothershipton.co.uk/generic-cialis-cheap KPU Kabupaten/Kota diminta dapat menyakinkan pemerintah daerah dan DPRD untuk mendapatkan anggaran sesuai kebutuhan. “Rekrutmen PPS dan PPK lebih awal jelas akan menambah anggaran. Tapi kalau kita dapat menyakinkan bahwa pengelolaan tahapan pilkada akan lebih baik, saya kira pemerintah daerah akan memberikan respons yang positif,” ujarnya.

Ida menambahkan pelaksanaan kampanye pada Pilkada tahun 2015 lebih panjang. Masa kampanye akan berlangsung dari Agustus sampai Desember. Tetapi untuk jenis kampanye yang difasilitasi oleh KPU seperti iklan di media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga hanya berlaku untuk 14 hari. “Kalau selama masa kampanye harus difasilitasi oleh KPU akan terjadi pembengkakan dana, apalagi biaya iklan itu tidak murah, kita batasi hanya 14 hari. Untuk pengaturannya lebih teknis diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Ida.

Tahapan penetapan calon dengan pemungutan suara didesain memiliki rentang waktu yang lama untuk mengantisipasi adanya sengketa tata usaha Negara pada tahap pencalonan. Jika keputusan KPU tentang penetapan calon kepala daerah digugat oleh peserta pemilihan dan proses sengketanya sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) akan membutuhkan waktu 4 bulan. Putusan berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa itu baru diperoleh pada 27 November 2015.

“Dari situ kita dapat hitung mundur hanya ada 20 hari waktu tersisa sampai pemungutan suara. Waktu yang tersisa itulah yang digunakan untuk mencetak dan mendistribusikan logistik. Waktu yang sangat singkat. Karena itu kita harus meminimalisir potensi sengketa dengan mengelola tahapan sebaik mungkin,” ujar Ida.
Untuk rekapitulasi, lanjut Ida, KPU juga mendesainnya lebih singkat, hanya tiga hari di setiap tingkatan. Rekapitulasi di www.rainbowrising.org tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur ditarget tuntas pada 28 Desember 2015.

Hal lain yang harus diantisipasi adalah gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan. Jika terjadi gugatan maka jadwal pengusulan untuk penetapan calon terpilih akan berubah. Jika penetapan hasil pemilihan diterima para kandidat, penetapan calon terpilih akan dilakukan pada 2 Januari 2016. Jika ada perselisihan dan dapat diselesaikan di Pengadilan Tinggi (PT), maka penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada 22 Januari 2016. Tapi kalau perselisihannya berlanjut sampai ke tingkat MA maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan pada 6 Februari 2016.

Jika pemilihan berlangsung dua putaran maka pelaksanaan pemungutan suara tahap dua akan digelar pada 22 Maret 2016 dan rekapituasi suara tuntas pada 1 April 2016. Penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada 27 April 2014 jika tidak ada kasasi ke MA. Tetapi kalau ada perselisihan pemilihan sampai ke tingkat kasasi, maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan pada 14 Mei 2016. (rus/rmol)