Perijinan di Tangsel “Bocor”
SERPONG, SNOL Fakta ini harus disikapi serius oleh Pemkot Tangsel jika ingin menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perijinan.
Fakta yang terungkap, ratusan pengusaha yang memiliki investasi di atas Rp 200 juta hingga Rp 10 miliar ternyata belum mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) dan juga Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Dan yang paling banyak itu home industri atau mereka yang investasinya di we choice bawah Rp 200 juta, yakni ada sekitar 600 sampai 700-an pengusaha yang belum mengurus ijin TGD nya,” ungkap Kabid Industri Dinas Perindustrian dan http://yourcrimesite.com/viagra-50-mg Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Ferry Fayacun saat ditemui di Serpong, Senin (8/12).
Padahal menurut Ferry, untuk mengurus hal tersebut terbilang mudah. Mereka yang mengurus IUI harus mendapat rekomendasi dan berita acara laporan dari lapangan dari Disperindag, kemudian dibawa ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) untuk menerbitkan IUI-nya. Sedangkan untuk home industry hanya harus mengurus TDG di Disperindag.
“Namun kesadaran pengusahanya saja yang kurang,” katanya.
Dijelaskan Ferry, pengusaha besar yang sudah mengurus IUI-nya baru sebanyak 60 industri saja. Sedangkan industri kecil baru ada sekitar 160 pelaku saja. Disperindag menghimbau agar para pelaku usaha di Tangsel lebih tertib administrasi untuk mengurus segala perijinan.
“Jika tidak, sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Peridustrian, ancamannya bisa sampai pidana lima tahun penjara,” tukasnya.
Sementara untuk mewujudkan pelaku industri tertib usaha, BP2T melakukan sosialisasi mengenai perijinan IUI dan TDG tersebut. Saat ini, di kawasan Tangsel terdapat banyak lokasi pergudangan besar yang di dalamnya terdapat ratusan pengusaha.(pramita/dm)