Dua Wanita Tipu 8 Leasing, Gelapkan Belasan Motor
SERPONG, SNOL Dua wanita muda, seorang diantaranya ibu rumah tangga, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Serpong karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Keduanya bersama seorang lelaki warga Kranggan Kecamatan Seru Kota Tangerang Selatan ditangkap setelah menipu delapan perusahaan leasing berbeda untuk mendapatkan sepeda motor dengan cara memalsukan kartu identitas.
Kapolsek Serpong, Komisaris (Pol) Arman mengatakan dua tersangka wanita itu berinisial NW (18) warga Pabuaran, Kabupaten Sukabumi dan where can i purchase cialis DA (33), ibu rumah tangga yang tinggal di Serua, Kecamatan Ciputat Kota Tangsel. Seorang lainnya yakni MJ (26), pria yang tercatat sebagai warga Keranggan, Kecamatan Setu.
Menurut Arman, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan leasing. Mereka cukup lihai dalam memperdaya delapan perusahaan jasa pembiayaan atau leasing sepeda motor yang menjadi sasarannya.
Polisi mendapatkan laporan bahwa NW mengajukan permohonan kredit dua kali dengan KTP yang berbeda. Pihak leasing curiga karena meski KTP berbeda namun pemohon berwajah sama.
“Tersangka NW pernah mengajukan permohonan kredit sebelumnya dengan KTP berbeda. Dan, sewaktu mengajukan permohonan kredit kembali, pihak leasing curiga karena wajahnya sama namun KTP nya berbeda,” katanya.
Pihak kepolisian kemudian langsung merespon laporan tersebut dan menangkap MJ dan NW. Dari tangan MJ, polisi menyita dua buah sepeda motor dengan merk Honda Beat dan dan Honda Vario serta satu stempel palsu Kelurahan Buaran. Sedangkan dari tangan NW, polisi menyita satu buah sepeda motor bermerk Honda beat dan satu lembar KTP.
“Keduanya memalsukan identitas dan mengaku sebagai pasangan suami istri,”terang Arman.
Berdasar hasil penyidikan, tersangka juga mengaku melakukan penipuan dengan membuat laporan polisi palsu. Dalam laporan tersebut, keduanya menggunakan dengan dalil telah kehilangan sepeda motor.
Berdasar surat laporan itu, kedua tersangka mendapatkan asuransi pengganti sepeda motor yang diklaim hilang. Padahal, mereka menjual atau menggadaikan sepeda motor senilai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta kepada penadah berinisial T.
“Setiap unit motor yang berhasil dikuasai pelaku dari leasing, langsung dijual ke penadah di daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor seharga tiga sampai empat juta,” kata Arman.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap DA di kediamannya di Jalan Raya Ciater Kelurahan Rawa Mekar Jaya. Dari tangan DA, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih.
“DA ini membantu MJ dan NW memalsukan identitas. Sementara, dua tersangka yang juga terlibat yakni BA (40) dan T (40) hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian atau DPO,” ujarnya. Untuk mem-pertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 266 dan 263 KHUP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
di lain pihak, diakui MJ mengaku mengajukan permohonan kredit bergantian dengan NW. Dirinya mengaku bertemu dengan NW di wilayah Buaran, Kecamatan Serpong.
Setelah mendapat motor dari leasing, dia langsung menjual motor tersebut ke T yang hingga kini masih DPO. “Saya buat tiga KTP. NW juga saya minta bikin tiga KTP. Untuk memperlancar kredit ke leasing,”ujarnya. Dia pun tak menyangka, kalau aksi terakhirnya itu malah membuatnya tertangkap polisi. (pramita/gatot/satelitnews)