Ribuan Burung Selundupan Dilepas
SERANG,SNOL Upaya penyelundupan 3.828 ekor burung melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, berhasil digagalkan. Ribuan burung itu kemudian dilepas di www.opportunitysutton.org kawasan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Para petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementrian Kehutanan Jabar dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, menggagalkan upaya pengkelabuan data, Kamis (27/11).
“Dari total tersebut, 1.192 ekor diantaranya diketahui telah mengantongi sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Bandar Lampung,” ungkap Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna.
Saat penangkapan di dermaga III Pelabuhan Merak, diduga ada upaya dari pengirim burung illegal tersebut untuk mengelabui petugas dengan cara menggabungkan sebagian burung yang tidak dilengkapi dokumen, dengan burung yang sudah mendapatkan sertifikat.
“Burung yang dibawa memang tidak sesuai dengan jumlah sertifikat (kesehatan-red) yang ada. Sopirnya sempat menunjukkan sertifikat kesehatan, tapi setelah kita lakukan pemeriksaannya ternyata jumlahnya melebihi dari data yang ada diserfikat,” ungkap Nana.
Sopir dan pemilik burung terancam pasal 31 juncto pasal 36 Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Dodo Setiawan (34) sopir truk colt diesel dengan nopol BE 9128 EO yang memuat burung tanpa dokumen itu mengaku dirinya mendapat uang jasa antar sebesar Rp1,1 juta untuk dikirimkan kepemiliknya dipasar burung Pramuka, Jakarta.
“Saya tidak tahu kalau jumlahnya melebihi yang ada disurat. Karena yang memuat burung burung itu orang lain, waktu di Kalianda, Lampung. Saya cuma dikasih surat jalan dan surat dari karantina, saya langsung jalan,” katanya. (ildhan/jarkasih/satelitnews)