Perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Serobot Tanah Adat
LEBAK,SNOL Perluasan area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di area antara Kabupaten Lebak (Banten) dan Kabupaten Bogor serta Sukabumi (Jawa Barat) diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Banyak tanah adat di wilayah Kabupaten Lebak yang diambil secara paksa oleh Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Perluasan lahan TNGHS sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 175 Tahun 2013 tentang Perluasan Kawasan TNGHS.
Pernyataan tersebut diungkapkan Tim Leader Riset Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Eko Suyatno, saat menjadi pembicara dalam Inkuiri Nasional Komnas HAM dengan tema : Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Dalam Kawasan Hutan, di ruang rapat paripurna DPRD Lebak, Selasa (14/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan warga dari 17 adat kasepuhan di wilayah Kabupaten Lebak dan www.hexicamaerials.com Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Lebak.
Dikatakan Eko, SK Kemenhut tersebut seharusnya tidak berlaku karena Mahkamah Nomor 35 Tahun 2012 telah mengeluarkan aturan bahwa Hutan Adat Bukan Hutan Negara yang menerima gugatan Undang–Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan salah seorang warga adat pada tahun 2013 lalu.Konstitusi (MK) sesuai dengan putusannya
“Makanya sengaja kita melakukan kegiatan Inkuiri Nasional di Kabupaten Lebak ini untuk memberikan pemahaman kepada warga bahwa mereka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh Pemerintah dengan alasan perluasan kawasan hutan lindung,” kata Eko.
Luas tanah di kawasan TNGHS sekitar 113.357 hektar. Sementara berdasarkan SK Kemenhut RI Nomor 175 Tahun 2013 perluasan tanah TNGHS yang masuk wilayah Lebak (Kecamatan Bayah dan Cibeber / berbatasan langsung dengan TNGHS) sekitar 1.500 hektar.
Eko meminta Pemkab Lebak agar mengeluarkan payung hukum untuk melindungi warganya, khususnya warga adat yang hidup di sekitar TNGHS. Pasalnya, pihaknya menerima laporan ada beberapa warga di sekitar TNGHS yang dipenjarakan karena melakukan penanaman pohon di bearrealty.com sekitar TNGHS.
“Padahal tanah tersebut milik mereka, apalagi mereka telah hidup turun temurun sebelum TNGHS di resmikan oleh pemerintah menjadi kawasan hutan lindung,” tukasnya.
Menurut Eko, adanya SK Bupati Lebak Nomor 430 Tahun 2013 tentang Keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan, dinilainya kurang memberikan kepastian hukum. Dalam SK tersebut tidak dijelaskan secara detail kewajiban dan hak warga adat di sekitar TNGHS.
“Kalau tidak salah ada sekitar 17 warga adat di wilayah Kabupaten Lebak yang hidup di sekitar TNGHS,” paparnya. Pihaknya akan memberikan pokok-pokok rekomendasi soal tanah adat ini ke pemerintahan Jokowi -JK.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang diwawancarai beberapa waktu lalu mengaku siap mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat. Salah satunya adat suku Baduy. “Perda Adat itu penting nanti akan kita kaji bersama DPRD Lebak,” jelasnya.(ahmadi/jarkasih/satelitnews)