Eks Kepala DKP Pandeglang Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,3 M
PANDEGLANG,SNOL Mantan Kepala Dinas Kelautan dan viagra canadian Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang Kamdan Suhandana, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kamdan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal inkamina 30 Grass Ton (GT) tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejari sekitar 5 jam di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Senin (22/9).
Kamdan yang keluar dari gedung Kejari Pandeglang mengenakan kemeja putih ditutupi rompi warna abu-abu dan celana abu-abu, langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari jenis Avanza bernopol A 291 K, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat memasuki mobil tahanan, Kamdan berjalan dengan santainya dan wajah yang tenang. Ia didampingi kuasa hukumnya dan pihak keluarga menuju Rutan Pandeglang, untuk menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Kepala Kajari Pandeglang Sitti Ratnah menyatakan, eksekusi terhadap mantan Kadis DKP itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian Negara yang diakibatkan meningkat dari perhitungan kami sebelumnya, yaitu Rp500 juta lebih. Sedangkan hasil perhitungan kami hanya Rp300 juta lebih,” kata Sitti Ratnah, Senin (22/9).
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait untuk mengumpulkan berkas pemeriksaan dan bahan penyelidikan, termasuk melakukan uji petik terhadap barang bukti (BB) berupa kapal inkamina di wow)) wilayah Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Selama ini pula, kami mematangkan berkas dan barang bukti yang ada. Sampai akhirnya kami memutuskan untuk mengeksekusi yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara, tim kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang dr Agus Santoso menyatakan, kondisi Kamdan dalam keadaan baik dan deborahservices.co.uk sehat. “Tensi darahnya 170/100, Alhamdulillah yang bersangkutan sehat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar bulan Maret 2014 lalu Kejari Pandeglang menetapkan Kamdan Suhandana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Kapal Inkamina 367 30 GT senilai Rp1,3 miliar tahun 2012 lalu. Setelah itu pihaknya melakukan uji petik terhadap fisik kapal sebanyak dua kali bersama tim ahli dan BPKP.
Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Diantaranya tim PHO, PPTK, dan beberapa pihak terkait dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang. (mardiana/jarkasih/satelitnews)