Bupati Lebak Iti Jayabaya Diperiksa KPK

f-bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di KPK-hendraekajpnn

JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Iti diperiksa sebagai saksi bagi Amir Hamzah dan adchix.com Kasmin, tersangka Kasus suap Pilkada Lebak.

Seusai diperiksa KPK, Iti mengaku hanya ditanya seputar perkenalannya dengan Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan calon bupati-wakil bupati Lebak.

“Soal Lebak, untuk Pak Amir-Kasmin. Soal perkenalan saya dengan Pak Amir,” ujar Iti , Selasa (21/10) saat keluar gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, penyidik KPK juga menanyakan proses pelaksanaan pilkada dan persidangan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Iti memperkirakan pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 20 poin.

“Normatiflah ditanyanya. Jadi saya jawab yang saya tahu,” ujarnya.

Penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Amir dan Kasmin di-duga bersama-sama Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam me-mutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang dia-jukan Amir dan Kasmin.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di-ubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

TB Chaeri Wardana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak lama setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 150 juta kepadanya.

Akhir September 2014 lalu, putusan banding adik kandung Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah itu diambil. Hasilnya; Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menguatkan putusan tingkat pertama,” kata Humas PT DKI, M Hatta , Selasa (21/10). Dengan demikian, putusan lima tahun penjara penjara dan hukuman pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Wawan tidak beruubah. Putusan banding diambil Majelis Hakim yang dipimpin Syamsul Bahri Bapatua pada 30 September 2014.(gil/gatot/jpnn/satelitnews)