Belum Ada Tersanka di Kecelakaan Beruntun Bintaro
PONDOK AREN,SNOL—Karena alasan kesehatan, polisi belum bisa menetapkan Ketut Irawan pengemudi Honda Freed yang menjadi penyebab terjadinya penyebab kecelakaan beruntun di Bintaro Sektor 7 Jalan Samratulangi, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Selasa (12/8) lalu.
“Alasan kesehatan, yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan yang bisa dijadikan bukti. Masih belum jelas,” ungkap Kanit Lantas Polresta Tangerang, Iptu Nur Rokhmat.
Nur Rokhmat menjelaskan, sehari setelah tanggal 12 Agustus lalu, keluarga Ketut Irawan melapor ke Polresta Tangerang, untuk memberitahu kalau yang bersangkutan masih menjalani pengobatan di rumah sakit. Kemudian, pihak kepolisian mendatangi rumah sakit yang dimaksud, untuk melihat langsung keadaan pria tua tersebut.
“Setelah beberapa hari dirawat, dia diperbolehkan pulang dan http://coxsackie.org/levitra-canada-online-pharmacy melakukan rawat jalan. Saat itu, pihak keluarga mengantarkan Ketut Irawan kembali ke Polresta untuk dimintai keterangan,” tutur Nur Rokhman.
Namun karena kondisi kesehatannya tersebut hingga kini, keterangan yang diberikan masih belum jelas. “Makanya hingga kini, pengemudi Honda Freed belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu untuk menyelidiki kasus kecelakaan di Bintaro Sektor 7 tersebut , Laboratorium Forensik Mabes Polri melakukan pengecekan bekas kecelakaan, yakni berupa jalan raya dan trotoar yang masih hancur akibat kecelakaan dua minggu lalu itu.
“Kami baru cek kerangka kendaraan saja. Jadi Honda Freed itu mengalami kerusakan pada kerangka dan penutup dibagian depan, sedangkan Avanza mengalami kerusakan pada body sebelah kiri hingga bagian belakangnya,” ujar Laboratorium Forensik Mabes Polri Kompol Darmawan, yang turun langsung ke tempat kejadian, Senin (25/8).
Darmawan menjelaskan dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari Freed yang dikemudikan dengan kecematan minimal 60 km/jam.Begitipula satu unit motor, yang ternyata mengakibatkan percikan api yang kemudian membuat terbakar motor tersebut akibat selang bensinnya terlepas sehingga menyebabkan pula kendaraan lainterbakar.
“Untuk taksi belum kami selidiki. Tapi bisa dipastikan, munculnya api dikarenakan gesekan yang sangat keras,” ungkap Darmawan.
Dari temuan tersebut, lanjut Darmawan membuktikan, kalau Honda Freed lah yang menjadi penyebab tabrakan pertama. Ketut Irawan sendiri terancam pasal 312 karena meninggalkan tempat kejadian saat kecelakaan serta Ketut terancam pasal 310 dan 311 karena mengakibatkan luka berat pada korban kecelakaan lalu lintas dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Pramita/hendra).