Camat Diberi Wewenang Tangani Perizinan

TIGARAKSA,SNOL— Sistem pelayanan perizinan di look there Kabupaten Tangerang terus dibenahi. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan kewenangan kepada para camat untuk menangani sejumlah perizinan. Kewenangan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Sekitar 16 urusan perizinan yang semula ditangani oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), kini sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada para camat. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat maupun pengusaha dalam mendapatkan pelayanan prima.

Kepala BP2T Kabupaten Tangerang Akip Syamsudin mengungkapkan, pelimpahan sebagian kewenangan pengurusan izin ini mengacu kepada Peratutan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.

“Artinya, kewenangan yang dilimpahkan itu tidak penuh melainkan hanya sebagian saja. Dalam pengurusan izin-izin ini juga ada kriteria-kriterianya,” ungkap Akip kepada Satelit News, kemarin.

Mengenai detailnya, Kasubag Informasi BP2T, Surachman menjelaskan sejumlah pelayanan perizinan yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada Camat antara lain, Izin Penyelenggaraan Kursus dan kelembagaan, Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal kategori permanen dan semi permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan diluar kawasan perumahan dan IMB rumah tinggal penambahan di kawasan perumahan. Selanjutnya adalah izin reklame, izin usaha pelayanan pemakaman dan pengabuan untuk swasta, izin usaha perikanan, izin penangkapan ikan dan izin tempat usaha.

Sedangkan pelayanan non perizinan meliputi tanda daftar usaha peternakan rakyat, tanda daftar usaha pariwisata jasa penyediaan makanan dan minuman rumah makan, kafe dan the best choice jasa boga serta pengelolaan daya tarik wisata untuk objek ziarah, Rekomendasi izin pendirian/operasional yayasan sosial/pengumpulan uang dan barang, keterangan domisili tempat usaha serta keterangan pindah datang penduduk antar kecamatan alam satu kabupaten, keterangan kelahiran, ketarangan lahir mati, keterangan kematian dan keterangan belum kawin, keterangan tidak mampu keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan social dalam mengakses pelayanan social dasar, dan keterangan bantuan social kepada keluarga pra sejahtera. “Itu semua ditangani oleh camat,” jelas Surahman.

Pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisai kepada masyarakat di setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang. Setelah sosialisasi selesai dan tenaga yang ditugaskan di kecamatan untuk menangani pelayanan ini sudah siap, maka secepatnya pelimpahan ini diberlakukan. (mg19/jarkasih)