Dari Penyelenggara Pileg Berujung Pidana

SERANG, SNOL—Tahapan pemilihan umum calon anggota legislatif sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu pelantikan bagi mereka yang memperoleh suara terbanyak di masing-masing partai dan arcray.net daerah pemilihan (dapil).Namun, pemilu kali ini tidak begitu saja selesai bagi MN, mantan Ketua Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pamarayan. Pasalnya, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah melakukan penggelembungan suara pada Pileg kemarin. Atas perbuatan tersebut, MN ditetapkan tersangka dan hari ini, Jumat (2/5) kasusnya akan segera masuk pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah kami teliti dan hasilnya tidak ada perbaikan, besok (Jumat-red) akan kami masukan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan pada persidangan,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, A Yusuf Ibrahim, Kamis (1/5) kepada wartawan. Diterangkan Yusuf, selain berkas pra tuntutan, pelimpahan tersebut juga sekaligus dengan tersangka dan barang bukti serta sejumlah saksi untuk melengkapi proses persidangan mendatang. “Dalam berkas kasus dugaan penggelembungan suara ini ke PN Serang, kami juga lampirkan barang bukti dan saksi serta tersangka,” ujar Yusuf.

Yusuf mengungkapkan, hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas tersangka, diketahui modus operandi yang dilakukan adalah menambahkan suara di form C1. “Modusnya menambahkan suara caleg tertentu dengan mengubah isian pada form C1. Misalnya perolehan suara caleg yang digelembungkan awalnya 2, jadi 23. Dari 1 jadi 10,” terangnya.

Oleh tersangka, ungkap Yusuf, suara yang digelembungkan adalah caleg dari hampir semua partai. “Dari Golkar, Demokrat, PAN, PKS dan partai lainnya,” katanya. Sementara, lanjut Yusuf, caleg yang digelembungkan terbanyak adalah Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, yakni Aeng Haerudin. “Dari 12 TPS yang ada di Pamarayan, nama atau suara Caleg Demokrat tersebut digelembungkan suaranya oleh tersangka. (bagas/made)