Duit Kampanye Hanura Terbanyak
PAN dan Gerindra Telat Kirim Laporan
SERANG,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menutup penerimaan laporan dana kampanye partai politik tingkat Provinsi Banten, Minggu (2/3) sore. Partai Hanura tercatat memiliki dana kampanye terbanyak dengan Rp12,897 miliar.
Berdasarkan data rekapitulasi penerimaan pelaporan dana kampanye parpol tingkat Provinsi Banten, diketahui Hanura memiliki Rp12,897 miliar dana kampanye, Demokrat dengan Rp9,290 miliar serta Partai Keadilan dan look there Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Rp664,995 juta dana kampanye. (selengkapnya lihat tabel)
Pada bagian lain, dua partai peserta pemilu yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terancam tidak bisa mengikuti pemilihan umum calon anggota legislatif pada 9 April mendatang. PAN dan Gerindra dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye, karena terlambat menyerahkan berkas dana kampanye periode ke II dan Surat Edaran KPU Nomor 69 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas akhir penyerahan dana kampanye tahap II adalah 2 Maret pukul 18.00 WIB. Berdasarkan pantauan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, kedua perwakilan parpol tersebut baru menyampaikan laporan diatas pukul 18.00 WIB. PAN penyerahan berkasnya pada pukul 18.15 sementara Gerindra pukul 18.58.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, Minggu (2/3) mengungkapkan, secara prosedur pihaknya akan berpegangan pada ketentuan PKPU 17 tentang Pelaporan Dana Kapanye yang memberi batas waktu 2 Maret dan Surat Edaran KPU No 69 tentang Batas Waktu yakni pukul 18.00. “Berkas tetap kita terima, tapi soal keputusan kita akan sesuai dengan aturan,” kata Agus.
Selain itu, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Banten, Rusdi Arif juga tidak menyerahkan dokeumen pelaporan dana kampanye. Hingga pukul 19.12 tadi malam, calon maupun tim dari Rusdi Arif belum terlihat di http://blog.allstream.com/viagra-canadian-pharmacy KPU. “Untuk calon DPD ini tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya ke kita sampai batas akhir waktu,” kata Ketua Pokja Kampanye, Syaeful Bahri.
Ketua Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Banten, yang juga Leasion Officer (LO), Topik Hidayat saat ditemui di KPU mengatakan, pihaknya bukan terlambat karena satu hari sebelumnya pihak PAN sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Namun sesuai arahan dari lembaga audit pihaknya harus merapihkan susunan pelaporan.
“Saya bukan terlambat, tapi ini masa perbaikan karena saya sudah datang kemarin (Sabtu). Dan ini hasil yang sudah dirapikan,” jelas Topok. Dia juga menyanggah bahwa batas waktu yang diberikan KPU, karena menurutnya dalam PKPU 17 tidak ada batas waktu jam, melainkan hanya tanggal. “Ingat loh, tidak ada dalam PKPU batas waktu jam,” tegasnya.
Masih menurut Topik, pihaknya hanya menjalankan sesuai aturan, terkait mekanisme pelaporan dana kampanye, jika KPU bersikukuh mencoret partainya untuk ikut dalam pemilu legislatif, tidak masalah. “Tidak soal, yang jelas kami sudah sesuai ketentuan,” tukasnya. Sementara itu di tempat yang sama, Samahudi, LO atau penghubung dari Gerindra yang datang sekitar pukul 18.18 WIB mengatakan, pihaknya terlambat karena gangguan teknis, yakni rekap dari Kabupaten Pandeglang sehingga terjadi keterlambatan penyerahan ke KPU. “Saya sudah laporkan ke ketua terkait ini,” jelasnya. (rus/igo/bagas/gatot)