Duit Kampanye Hanura Terbanyak

PAN dan Gerindra Telat Kirim Laporan

SERANG,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menutup penerimaan laporan dana kampanye partai poli­tik tingkat Provinsi Banten, Minggu (2/3) sore. Partai Ha­nura tercatat memiliki dana kampanye terbanyak dengan Rp12,897 miliar.

Berdasarkan data rekapitu­lasi penerimaan pelaporan dana kampanye parpol tingkat Provinsi Banten, diketahui Ha­nura memiliki Rp12,897 mil­iar dana kampanye, Demokrat dengan Rp9,290 miliar serta Partai Keadilan dan look there Persatu­an Indonesia (PKPI) dengan Rp664,995 juta dana kampa­nye. (selengkapnya lihat tabel)

Pada bagian lain, dua par­tai peserta pemilu yakni Par­tai Amanat Nasional (PAN) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terancam tidak bisa mengikuti pemilihan umum calon anggota legislatif pada 9 April mendatang. PAN dan Gerindra dinilai telah melang­gar Peraturan Komisi Pemi­lihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelap­oran Dana Kampanye, karena terlambat menyerahkan ber­kas dana kampanye periode ke II dan Surat Edaran KPU Nomor 69 tahun 2014.

Dalam aturan tersebut dite­gaskan bahwa batas akhir penyerahan dana kampanye tahap II adalah 2 Maret pukul 18.00 WIB. Berdasarkan pan­tauan di Kantor Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) Banten, kedua perwakilan parpol terse­but baru menyampaikan lapo­ran diatas pukul 18.00 WIB. PAN penyerahan berkasnya pada pukul 18.15 sementara Gerindra pukul 18.58.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, Minggu (2/3) mengungkapkan, secara prosedur pihaknya akan ber­pegangan pada ketentuan PKPU 17 tentang Pelaporan Dana Kapanye yang memberi batas waktu 2 Maret dan Su­rat Edaran KPU No 69 ten­tang Batas Waktu yakni pukul 18.00. “Berkas tetap kita ter­ima, tapi soal keputusan kita akan sesuai dengan aturan,” kata Agus.

Selain itu, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Banten, Rusdi Arif juga tidak menyerahkan dokeumen pelaporan dana kampanye. Hingga pukul 19.12 tadi malam, calon mau­pun tim dari Rusdi Arif belum terlihat di http://blog.allstream.com/viagra-canadian-pharmacy KPU. “Untuk calon DPD ini tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya ke kita sampai batas akhir waktu,” kata Ketua Pokja Kampanye, Syaeful Bahri.

Ketua Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Ban­ten, yang juga Leasion Offi­cer (LO), Topik Hidayat saat ditemui di KPU mengatakan, pihaknya bukan terlambat karena satu hari sebelumnya pihak PAN sudah menyer­ahkan laporan dana kampa­nye ke KPU. Namun sesuai arahan dari lembaga audit pihaknya harus merapihkan susunan pelaporan.

“Saya bukan terlambat, tapi ini masa perbaikan karena saya sudah datang kemarin (Sabtu). Dan ini hasil yang sudah dirapikan,” jelas Topok. Dia juga menyanggah bahwa batas waktu yang diberikan KPU, karena menurutnya da­lam PKPU 17 tidak ada batas waktu jam, melainkan hanya tanggal. “Ingat loh, tidak ada dalam PKPU batas waktu jam,” tegasnya.

Masih menurut Topik, pihaknya hanya menjalankan sesuai aturan, terkait meka­nisme pelaporan dana kam­panye, jika KPU bersikukuh mencoret partainya untuk ikut dalam pemilu legislatif, tidak masalah. “Tidak soal, yang jelas kami sudah sesuai ke­tentuan,” tukasnya. Sementara itu di tempat yang sama, Sa­mahudi, LO atau penghubung dari Gerindra yang datang sekitar pukul 18.18 WIB men­gatakan, pihaknya terlambat karena gangguan teknis, yakni rekap dari Kabupaten Pandeg­lang sehingga terjadi keter­lambatan penyerahan ke KPU. “Saya sudah laporkan ke ketua terkait ini,” jelasnya. (rus/igo/bagas/gatot)