Warga Sebar Spanduk Penolakan Proyek Tol Serpong-Cinere

F-AKSI WARGA SERUA TOLAK TOL-IQBAL

CIPUTAT, SNOL Penolakan warga Serua, Kecamatan Ciputat terhadap rencana pembangunan tol Serpong-Cinere kian sengit. Kamis (24/5), ratusan warga setempat memasang spanduk penolakan proyek tersebut di sejumlah titik pemukiman.
Spanduk-spanduk bertuliskan “Kami warga Komplek Pertanian, Komplek Andora dan it's cool Komplek Azzahra menolak pembangunan jalan tol melintasi permukiman kami. Kami sudah tenang, damai” tersebut berwarna putih, dan dipasang melintang di setiap jalan depan komplek.
“Penolakan kami ini tidak main-main, karena kami sudah tinggal di sini selama puluhan tahun, kami mempunyai surat dan perizinan lengkap” ungkap Tarno Al-Mansyur, Ketua RT Komplek Pertanian.
Selain merasa sudah berdomisili selama puluhan tahun di kawasan tersebut, warga mempertanyakan mengenai perubahan site plan yang semula melalui jalur pipa gas, kini beralih melewati sejumlah pemukiman warga.
“Jika site plan bisa berubah, kami meminta agar jalur jalan tol juga dibelokkan, tidak melewati komplek kami” seloroh Tarno.
Ketua Tim penolakan pembangunan jalan tol, Catur mengatakan, ada yang ganjil dalam rencana pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. Sebab, dari rencana jalan tol yang sudah ada sejak tahun 2002, seharusnya sejumlah pemukiman yang dibangun di tahun 2008-an tidak diperbolehkan membangun di lahan yang sudah direncanakan menjadi jalan tol tersebut. “Tapi kenyataannya sejumlah komplek perumahan yang dibangun di tahun 2008-an mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)” cetus Catur.
Atas dasar itu, warga menilai birokrasi pemerintah di Kota Tangsel selama ini carut marut. “Ini membuktikan, perizinan di negeri, khususnya di http://gb2gm.org/genuine-viagra Tangsel carut marut,” tandasnya.

Sementara itu menanggapi hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Tangsel, Sudarso mengatakan kemungkinan pada saat pembangunan komplek perumahan yang akan dilintasi jalan tol, Kota Tangsel belum terbentuk. Sehingga saat itu perizinan masih di bawah Kabupaten Tangerang. “Kalau pada saat itu Tangsel belum dimekarkan, itu artinya perizinan masih dilakukan oleh Kabupaten Tangerang” kilahnya. (irm/bnn/susilo)