KPK Cocokan Rekaman Sadapan Dada Rosada dengan Edi Siswandi
JAKARTA,SNOL Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencocokan rekaman sadapan percakapan antara Walikota Bandung, Dada Rosada dan eks Sekda Bandung, Edi Siswandi.
Hal itu sebagaimana diutarakan Edi Siswandi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jumat, 2/8).
“Iya, hari ini hanya dicocokkan suaranya,” terang Edi.
Kendati begitu, Edi yang statusnya saat ini sudah menjadi tersangka oleh KPK itu enggan membeberkan apa saja isi rekaman yang diperdengarkan oleh penyidik dalam pemeriksaannya. “Banyak,” kata dia sekenanya.
Sementara, Walikota Bandung, Dada Rosada yang merampungkan pemeriksaan sebelum Edi menyatakan dirinya hanya melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.
“Saya (urusan) saja, saya saja,” singkatnya sembari naik mobil pribadinya.
Dada dan Edi adalah tersangka baru dalam pengembangan perkara suap hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial Kota Bandung. Keduanya belum ditahan oleh KPK.
Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun empat tersangka lain, Hakim Setyabudi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat dan Asep Triana. Berkas mereka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.(rus/rmol)