KPU Banten Didesak Jalankan Rekomendasi Bawaslu
SERANG,SNOL KPU Banten diminta tetap konsisten melaksanakan rekomendasi Bawaslu Banten, terkait caleg DPRD Banten yang masih merangkap sebagai pengurus atau anggota lembaga atau badan yang anggarannya bersumber dari APBD/APBN.
Menurut Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Eka Satya Laksmana, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu, maupun Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota para bakal caleg itu harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri.
“Sesuai rekomendasi Bawaslu Banten, ada empat caleg yang harus mengundurkan diri dari lembaga dan badan yang dibiayai APBD, masing-masing tiga orang dari Dewan Riset Daerah dan satu orang dari lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten,” ungkap Eka.
Keempat caleg tersebut adalah Fitron Nur Ikhsan (Partai Golkar, Dapil Pandeglang), Veri Muhlis Arifuzaman (Partai Golkar, Dapil Tangsel, Hasan Maksudi (Partai Golkar, Dapil Kabupaten Serang ketiganya sebagai anggota DRD, dan Ade Rossi Khaerunisa (Partai Golkar, Dapil Kota Serang)
Bawaslu Provinsi Banten sudah menerima penyampaian tindak lanjut KPU atas temuan-temuan dan rekomendasi Bawaslu Banten, berikut surat pernyataan pengunduran diri dari para caleg tersebut.
“Namun, sesuai ketentuan, surat pengunduran diri mereka harus dibarengi dengan surat keterangan resmi pemberhentian mereka dari yang mengeluarkan surat keputusan pengangkatan mereka, dalam hal ini kepala daerah,” terang anggota Eka.
Dijelaskan, sesuai Surat Edaran KPU Nomor 315 Tahun 2013, surat keputusan pemberhentian paling lambat harus sudah diterima KPU pada 1 Agustus 2013.
“Kami juga sudah menerima tembusan surat pernyataan bahwa pengunduran diri empat caleg tersebut sedang diproses. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Banten Muhadi atas nama Gubernur,” ungkap Eka.
Anggota KPU Banten Saeful Bahri ditemui sebelumnya mengaku sudah mendapatkan surat keterangan proses pengunduran diri salah satu caleg sebagai ketua di lembaga yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten.
“Kita sudah terima surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang diproses pengunduran dirinya oleh Gubernur,” tukasnya. (bagas/made)