Lima Hari Sabu Rp 9 M Gagal Diselundupkan
BANDARA, SNOL Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu senilai 9 miliar.
Pengungkapan tersebut berasal dari tiga kasus berbeda yang terjadi sejak 25-29 Juli 2013. “Dari ketiga kasus ini, modusnya berbeda semua. Ada yang simpan di koper, mainan berbentuk sofa dan celana dalam,” terang Okto Irianto kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Kamis (1/8).
Dijelaskan Okto, untuk kasus yang pertama pelaku yang merupakan penumpang Malaysia Airlines asal India yang berinisial SB (27) ditangkap di terminal 2D pada 25 Juli lalu. Tersangka kedapatan membawa Sabu seberat 1.684 gram yang disembunyikan di dalam dinding koper.
“Kalau untuk yang pertama, ini modus yang sudah biasa. Tapi, selama tahun 2013 baru kali ini kami menangkap tersangka warga negara India,” terangnya.
Di hari yang sama sekitar pukul 21:30 WIB, petugas Bea Cukai kembali mengamankan 5.018 gram Sabu yang disembunyikan di dalam sofa mainan anak oleh KB (37) warga negara India eks penumpang Singapore Airlines dengan rute Bangalore-Singapura-Jakarta dan mendarat di terminal 2D Bandara Soetta.
Dalam penindakan kali ini, petugas Bea Cukai sempat kesulitan dalam melakukan analisa terhadap penumpang. Pasalnya Singapore Airlines tidak memberikan data penumpang, data perjalanan maupun data penumpang yang transit melalui Singapore Airlines secara lengkap.
“Awalnya memang kami agak kesulitan soal pemeriksaan data penumpang, karena tidak lengkap. Tapi setelah melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan barulah terungkap kalau tersangka kedapatan membawa Sabu seberat 5.018 gram,” terang Okto.
Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka KB, Bea Cukai dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penadah dari barang haram tersebut. Dialah LH, (52) mantan residivis yang berhasil ditangkap di kawasan Rawa Bokor Cengkareng. Rencananya barang haram tersebut akan disebar ke beberapa daerah di Jakarta dan sekitarnya.
“Dari barang bukti ini, lebih lanjut, kami masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Selang tiga hari setelah pengungkapan dua kasus sebelumnya, tepatnya pada 29 Juli 2013 petugas kembali berhasil menemukan 482 gram Sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dipakainya.
“Kecurigaan tersebut dilakukan dari pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas barang bawaan. Dan ternyata berhasil ditemukan lima bungkus kristal bening yang positif Methamphetamine. tersangkanya adalah laki-laki warga nega Cina Taipe berinisial HJ (39). Yang merupakan penumpang Cathay Pasific (CX-719). Tersangka ditangkap di terminal 2D bandara pada pukul 20:00 WIB,” tukas Okto.
Dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita adalah 7.184 gram dengan estimasi nilai barang 9 M. Ketiga tersangka akan dikenakan pasa 113 ayat 1 dan 2 undang-undang No 35/ 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 M. Dalam hal barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram pelaku akan dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun pidana. (kiki/made)