KPU Kota Tangerang Penuhi Panggilan KPU Banten
TANGERANG, SNOL Empat komisioner KPU Kota Tangerang, kemarin memenuhi panggilan KPU Provinsi Banten menyusul kisruh terkait tidak lolosnya satu pasangan calon walikota/wakil walikota.
“Kita sebelumnya mendapat informasi tentang Pilkada Kota Tangerang. makanya kami panggil KPU Kota Tangerang dan keempatnya datang,” terang Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna kepada Satelit News semalam Kamis (1/8) malam.
Namun Agus mengatakan, pemanggilan ini bukan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi, tetapi merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan oleh KPU Banten.
“Sebenarnya pada 27 Juli 2013 lalu kami sudah lakukan supervisi. Namun hanya bertemu dengan sebagian komisioner KPU Kota Tangerang. Sedangkan kita ingin meminta keterangan seluruh komisioner KPU Kota Tangerang,”ujar Agus.
Pihaknya berhak melakukan pemanggilan dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU 15/2011tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Dijelaskannya, dalam kesempatan tersebut, keempat komisioner KPU Kota Tangerang hadir, yaitu Ketua, Syafril Elain, anggota, Edi S Hafas, Suyitno Adang dan Munadi, memenuhi panggilan KPU Banten.
“Hasil supervisi ini akan kami langsung laporkan ke KPU RI untuk dijadikan pertimbangan,”katanya. Namun begitu, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan menentukan keputusan hukum.
“Itu wewenangnya ada di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan Panwaslu Kota Tangerang,” terangnya.
Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan perdana gugatan bakal calon Ahmad Marju Kodri (AMK). Dalam situs resmi DKPP disebutkan, sidang akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Dalam gugatannya, Abdul Fakhridz selaku kuasa dari AMK menggugat KPU Kota Tangerang. Gugatan AMK bernomor registrasi 83 & 84/DKPP-PKE-II/2013.
AMK yang dikonfirmasi koran ini semalam membenarkan perihal tersebut. “Ya, rencananya begitu, besok (hari ini) akan digelar perdana,” terang Direktur PDAM Tirta Benteng tersebut.
AMK menjelaskan, adapun yang menjadi obyek gugatannya adalah masalah kode etik dan terkait Partai Hanura. AMK mengaku optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan tersebut. “Paling tidak kemenangan Khofifah memberi semangat buat saya untuk menang,” terangnya.
Untuk proses persidangan di DKPP sendiri, paling tidak akan berlangsung selama tiga kali. “Selain di DKPP, saya juga melaporkan hal ini di PTUN, dan ini akan disidangkan mulai 12 Agustus,”pungkasnya. (made)