Polisi Sita 10 Kg Ganja, Dipasok Jaringan Penghuni Lapas
CILEDUG,SNOL Kepolisian Sektor Ciledug berhasil mengamankan ganja sebanyak 10 Kg. Ganja tersebut diperoleh dari dua orang pengedar berinisial H (19) dan S (20) yang berhasil diringkus di tempat berbeda.
Tersangka H yang kedapatan membawa 36 paket ganja ditangkap di kawasan Parung Kored, Karang Tengah pada pukul 02:00 WIB. Sedangkan S, ditangkap di rumahnya di kawasan Parung Kored pada pukul 06:00 WIB setelah polisi melakukan pengembangan keterangan dari tangan H.
“Mereka berdua merupakan target operasi kita yang sudah cukup lama. H yang saat itu mencoba menjual barang terlarang itu di warnet kedapatan membawa 36 paket ganja dengan berat masing-masing 5 gram. Setelah kami lakukan pengembangan diketahui jika H mendapatkan barang dari S. Dan pas kita datangi rumahnya, ada sekitar 10 Kg ganja di sana. Tak butuh waktu lama, keduanya langsung kami amankan beserta barang bukti temuan di TKP (tempat kejadian perkara-red),” ujar Iptu Priyatno, Kanit Reskrim Polsek Ciledug, kemarin.
Diakui Priyanto, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka mereka mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu penghuni Lapas, berinisial A. Berdasarkan catatan Polsek Ciledug, A merupakan residivis yang pernah ditangkap di kawasan Alam Sutera Januari lalu karena tertangkap tangan membawa 50 paket ganja.
“Keterangan tersangka ini masih akan terus kami dalami. Apa benar telah terjadi pengendalian dari dalam Lapas. Namun, karena ini masih dalam penyelidikan, lokasi Lapas belum dapat kami umumkan. Tapi yang pasti salah satu Lapas yang ada di Tangerang,” terangnya.
Priyanto menambahkan, kedua tersangka merupakan pemain baru dalam kancah transaksi narkoba. Dari setiap transaksi mereka mandapatkan sekitar Rp 300 yang diberikan sebagai upah.
“Kalau mereka ini termasuk pemain baru, sekitar dua bulanan lah. Upah yang mereka dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Ditambahkan Priyatno, keduanya bukan hanya sebagai pengedar tapi juga sebagai pengguna. Oleh karena itu, kedua tersangka ini nantinya akan mendapatkan penanganan rehabilitasi dan hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Untuk pengembangan dan penanganan lebih lanjut, kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang. Termasuk perihal pendalaman soal pengendalian transaksi narkoba yang terjadi dari balik jeruji besi,” pungkasnya.(kiki/made/satelitnews)