Polres Siapkan 4 Saksi Ahli untuk Kasus Perbudakan
TIGARAKSA,SNOL Polres Kota Tangerang kembali melimpahkan berkas perkara bos pabrik panci Yuki Irawan cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Polisi menyiapkan keterangan 4 saksi ahli untuk kasus perbudakan di pabrik kuali di Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur tersebut.
”Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Tigaraksa Kamis pekan kemarin. Itu setelah kami memenuhi semua kekurangan sesuai petunjuk jaksa,” kata Kompol Siswo Yuwono Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang.
Pihaknya belum mengetahui persis kapan kasusnya akan disidangkan karena itu merupakan ranahnya kejaksaan dan tergantung hasil pemeriksaan berkas kali ini. ”Yang jelas materi yang kurang sudah kami penuhi. Mudah-mudahan bisa diproses lebih lanjut,” tegas Siswo.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, dalam pelimpahan berkas kedua ke Kejari Tigaraksa juga dilengkapi keterangan dari empat saksi ahli.
”Mereka dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, trafficking dan saksi ahli pidana. Semuanya saksi ahli sudah terkemuka di bidangnya,” ucap Rolando.
Keterangan saksi ahli ini, untuk lebih menspesifikkan peran dari tersangka Yuki Cs. Sedangkan dalam pasal yang dikenakan tidak ada perubahan. Lima tersangka yakni Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman dan Nurdin dikenakan pasal berlapis yakni 333, 351, 372, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, UU TPPO (Traficking).
”Dari keterangan saksi ahli pidana, para tersangka juga sudah melanggar aturan sesuai perannya masing-masing,” tegas Rolando.
Terpisah, dalam pemeriksaan pelanggaran ketenagakerjaan, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani mengatakan, seluruh tersangka sudah diperiksa dinas tenaga kerja. Namun saat akan dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa pihaknya diminta untuk menambah keterangan saksi. ”Kami harus menambah keterangan tetangga di sekitar lokasi sebagai saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Tigaraksa mengembalikan berkas Yuki Cs dalam kasus perbudakan pabrik kuali ke Polresta Tangerang. Polres targetkan pekan depan berkas lima tersangka yakni Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman dan Nurdin yang dikenakan pasal berlapis, bisa dilimpahkan lagi ke Kejari Tigaraksa.(aditya/jarkasih)