DPR Dukung Penyadapan, Asal…
JAKARTA,SNOL DPR RI tetap mendukung penguatan lembaga penegakan hukum seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) khususnya terkait kewenangan penyadapan.
Namun, perlu diatur lebih detil terkait dengan hal-hal yang bersifat luar biasa atau lex specialist, agar bisa diawasi dan tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan yang diberikan dalam sistem hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas di DPR.
“Kami tetap mendukung dan akan terus memperkuat kewenangan lembaga penagak hukum termasuk penyadapan yang dimiliki KPK,” kata Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika kepada wartawan dalam forum legislasi bertema “RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7).
Menurut dia, perlu diatur lebih detil dan teknis seperti di luar negeri, agar kewenangan itu tidak disalahgunakan.
“Jadi, tak ada niat untuk melemahkan KPK dengan mengurangi kewenangan dalam penyadapan,” kata Pasek yang juga kader Partai Demokrat tersebut.
Gede Pasek mengatakan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilakukan terhadap seribuan orang, tapi baru dua kasus yang berhasil. Sementara yang kasusnya besar tidak tertangkap oleh KPK.
“Jadi, DPR mendukung semua lembaga penegak hukum tetap memiliki kewenangan penyadapan. Adanya metodologi pengawasan dalam penyadapan itu nanti untuk menjaga ketertiban internal KPK sendiri,” ujarnya.
Penyadapan diakui Gede Pasek menjadi perdebatan tersendiri dalam pembahasan revisi KUHP, dan ada usulan dibentuk lembaga penyadapan bagi seluruh penagak hukum, dan bukan hanya untuk KPK. Lembaga tersebut berdiri sendiri, namun bentuknya seperti apa, itu belum ada kesepakatan. Selain itu, daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi belum ada yang masuk, sehingga pembahasannya akan dilakukan pertengahan Agustus nanti. Dengan demikian, penyadapan tersebut tetap pada kategori tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana korupsi.
“Kita tetap berharap banyak pada KPK dengan penyadapan itu. Dan, untuk menjaga kepastian hukum kita berharap KPK tak terlalu lama menetapkan seseorang sebagai tersangka. Perlu dibatasi waktu, dan setidaknya jangan sampai setahun, agar proses beracara itu cepat, dan murah,” tandas Pasek.(dem/rmol)