Irjen Doko Susilo ‘Sulap’ Duit Rp 100 Juta Jadi Milliaran
JAKARTA,SNOL Bisnis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM dan Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo kembali terkuak dalam persidangan lanjutannya di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Bekas Kakorlantas Polri itu ternyata sering meminjamkan modal untuk jual beli tanah. Keuntungannya, hanya dalam jangka waktu beberapa tahun mencapai milliaran rupiah.
Hal itu disampaikan saksi meringankan, Dading Saefudin dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Menurutnya, dari pinjaman Rp 100 juta yang diberikan, Djoko Susilo mendapat keuntungan milliaran rupiah dalam jual beli tanah di Kota Bogor. Itu terjadi dalam kurun waktu 5 tahun. Mulai dari tahun 1992 sampai 1997. Pinjaman itu, didapatkan Dading dari kakak kandung Djoko bernama, Sukarno.
“Saya diundang ke rumah Pak Karno. Disitu ternyata saya diserahin uang 100 juta. Dipinjamkan uang, uangnya uang Pak Djoko,” kenang dia.
Dia pernah bertemu Djoko Susilo. Nah, dari pertemuan yang berlangsung Maret 2012 itu disepakati peminjaman modal awal sebesar Rp 100 Juta.
“Saya ngobrol sama beliau (Pak Djoko) masalah pembebasan tanah. Aturannya setiap saya jual tanah, laporan ke Pak Sukarno,” terang dia.
Sepuluh hari berselang, Dading langsung menggunakannya untuk membeli tanah seluas 3 hektar. Tapi itu tak berlangsung lama. Minggu kedua, tanah itu dijual Dading dengan harga Rp 6 ribu per meter.
Dari pembelian pertama, Dading mengantongi keuntungan Rp 60 juta. Keuntungan itu digunakan Dading untuk kembali membeli tanah seluas 4 hektar.
“Keuntungan ada 80 juta. (Keuntungan) buat saya, saya makan, yang (keuntungan) Pak Karno dibeli tanah lagi,” jelasnya.
Dari pengakuan Dading, di bulan Maret 1994, Sukarno dan Djoko memiliki tanah seluas 25 hektar. “Terakhir saya setor ke Pak Karno Rp 1,525 miliar sudah termasuk modal selama 2 tahun lebih. Jadi keuntungannya Rp 1,425 miliar,” jelasnya.
Di tahun berikutnya, yakni 1995 Dading meminjam duit Rp 1 miliar dari Djoko dan Sukarno. Tepatnya, pada 23 Maret 1995. Duit itu digunakannya untuk beli tanah di Sumur Batu. Dari duit itu, Dading memperoleh tanah seluas 4 hektar. Tanah ini dijual pada tahun 1997 dengan harga per meter Rp 4 ribu. Dari penjualan ini diperoleh keuntungan Rp 3 miliar.
Salah seorang Pengacara Djoko, Teuku Nasrullah langsung bertanya ke Dading perihal keuntungan yang diperoleh kliennya.
“Rp 2,1 miliar,” jawab dia.
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.(zul/rmol)