Penunjukan Patrialis Akbar Dinilai Langgar Konstitusi
JAKARTA,SNOL Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak Presiden SBY membatalkan penunjukkan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah menggantikan Achmad Sokiki yang segera pensiun.
Anggota koalisi dari LBH Jakatra, Alfon mengatakan informasi terakhir yang dia terima menyebutkan, Keputusan Presiden (Kepres) penunjukkan Patrialis sudah diterbitkan Senin (29/7) siang.
“Sumber saya menyebutkan Kepresnya sudah keluar kemarin siang. Mudah-mudahan belum, tapi kalau sudah ini melanggar konstitusi,” katanya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Selasa (30/7).
Alfon menyebutkan koalisi mempertanyakan penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim MK karena pencalonannya dinilai cacat hukum. Sebab prosesnya telah melanggar UU MK. Di mana pasal 19 UU MK mengatur, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
“Ini dimaksudkan agar masyarakat luas bisa ikut serta secara aktif, tahu setiap prosesnya dan dapat berperan aktif memberi masukan atas calon yang diajukan DPR, MA, maupun Presiden,” jelasnya.
Kemudian, koalisi menilai figur Patrialis Akbar sangat dikenal publik sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN), sehingga muncul pertanyaan dari koalisi apakah Patrialis Akbar mewakili pemerintah atau partai politik.
“Muncul kecurigaan publik bahwa penunjukan Patrialis Akbar ini bentuk ‘kompensasi’ politik Presiden SBY atas pencopotan Patrialialis sebagai Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu,” tegasnya.(fat/jpnn)