Tagih Utang Rp 400 Ribu, Suami-Isteri Dibunuh
NEGLASARI, SNOL Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Solih (40) dan Cemil (50), warga Kampung Cikahuripan, Gang Perkutut II, RT 2/6, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang, akhirnya terungkap.
Pelaku pembunuhan yang terjadi pada 10 Juli lalu itu adalah Sartibi (40), teman korban yang sama-sama berdagang di Pasar Anyar.Usai membunuh, tersangka langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Namun pelarian selama dua minggu tersangka terendus polisi. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di pool bus Damri. Saat akan ditangkap, pelaku sempat akan melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki kirinya.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Riad mengatakan, motif tersangka membunuh kedua korbannya gara-gara malu lantaran korban Solih menagih utang di depan istri dan mertua tersangka.
“Tersangka punya utang kepada korban sebesar Rp 400 ribu. Karena lama tidak dibayar, korban datang ke rumah tersangka dan menagihnya pada Selasa (9/7). Saat itu, istri dan mertua tersangka tahu, lalu tersangka dimarahi istrinya. Nah, karena malu dengan keluarganya, tersangka sakit hati dan menaruh dendam dengan korban,” kata Kapolres saat gelar perkara di halaman Mapolrestro Tangerang, Senin (29/7).
Selang sehari kemudian atau pada Rabu (10/7), tersangka datang ke rumah korban yang berada di Kampung Cikahuripan, Gang Perkutut II, RT 2/6, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang skeitar pukul 02.00 WIB dinihari. Pelaku berniat ingin memberi pelajaran kepada korban agar tidak menegurnya dan menagih utang di depan keluarganya. Pada saat itu, sempat terjadi adu mulut dan perkelahian antara keduanya.
“Tersangka sempat memukul wajah korban Solih, lalu korban yang kesakitan segera mengambil pisau cutter di rumahnya untuk menyerang tersangka. Namun pisau tersebut berhasil direbut tersangka. Hingga akhirnya tersangka menggorok leher Solih hingga tewas,” terang Kapolres.
Melihat suaminya terkapar tidak berdaya, Cenil, istri Solih langsung memukuli tersangka dengan menggunakan bambu. Namun kemudian tersangka menjambak dan membenturkan kepala korban Cenil yang sudah berusia lanjut hingga tak sadarkan diri.
“Setelah kedua korban tidak bernyawa, jenazah mereka diseret ke belakang rumah, lalu dimasukkan ke dalam empang,” tambah Kapolres.
Usai membunuh pasangan suami istri itu, tersangka kemudian membawa motor Yamaha Jupiter Z nopol B 6994 CSX milik korban yang terparkir di dalam rumahnya. Motor itu lalu dijual kepada penadah, Jono (50) di Kampung Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada hari itu juga.
“Motor dijual seharga Rp 2,5 juta. Setelah itu korban melarikan diri ke Palembang. Tersangka Jono juga kita tangkap sebagai penadah setelah penangkapan tersangka Sartibi,” tukas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan, tersangka dan korban Solih merupakan teman sesama pedagang di Pasar Anyar. Namun tersangka lebih sering tidak aktif dan tidak memiliki kegiatan berdagang sehingga banyak utang, salah satunya kepada korban.
“Menurut keterangan tersangka, uang dari korban baru dipinjam tiga hari untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Tersangka Sartibi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara Jono akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Tersangka Sartibi masih akan kita periksa. Kalau ada unsur perencanaan pembunuhan yang mutlak akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara,” tegas Suharyanto. (kiki/deddy)