Bawaslu Diminta Tegas Soal Pelanggaran Caleg
JAKARTA,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Pemilu 2014 dan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 23-25 Agustus mendatang.
Namun kondisi tersebut bukan menjadi halangan bagi para calon untuk mengkampanyekan diri. Padahal jelas-jelas langkah kampanye dengan memasang alat peraga di tempat umum merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Temuan tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di sejumlah tempat di Jakarta.
“Saat ini kita menemukan sudah sangat banyak alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat umum dengan mencantumkan nama, partai politik pengusung, daerah pemilihan dan nomor urut,” ujar Manajer pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Senin (29/7).
Di antaranya alat peraga yang mengatasnamakan calon legislatif Lazarus Simon Ishak, caleg nomor 2 DPRD Jakarta dari Demokrat Dapil 8. Kemudian juga terdapat atas nama Hermansyah, caleg nomor 7 DPRD Jakarta dari PAN dapil 1.
“Juga terdapat alat peraga yang mengatasnamakan Mujahid Samal caleg No 1 DPRD Jakarta dari PPP Dapil 1, Hamdan Faisal caleg nomor 7 DPRD Jakarta dari PBB dapil 7, Yora Lovita Haloho caleg nomor 4 DPR RI dari Gerindra dan Nurjannah Hulwani, caleg DPR RI nomor 3 dari PKS,” katanya.
Masykurudin mengingatkan, memasang alat peraga sesungguhnya tindakan kampanye dengan melanggar kepatuhan terhadap tahapan pencalonan. Selain melanggar tahapan, kampanye tersebut menurutya juga bentuk narsisme calon yang dapat menjadi preseden buruk dan potensi melanggar tahapan kampanye berikutnya.
“Jangan dikira masyarakat pemilih tidak tahu bahwa sekarang ini belum waktunya kampanye dengan mencantumkan nama, partai politik pengusung, daerah pemilihan dan nomor urut. Pemasangan alat peraga tersebut justru akan kontraproduktif karena akan menimbulkan kesan ketidakmengertian calon terhadap tahapan Pemilu,” katanya.
Melihat kondisi yang ada, Masykurudin meminta Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dibiayai negara segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan KPUD dan Pemda setempat untuk menertibkannya.
“Juga perlu segera memberikan peringatan dini dan mencegah pelanggaran yang lebih tinggi lagi,” katanya.
Ia berharap di bulan Ramadan lembaga pengawas Pemilu untuk tidak loyo menertibkan alat peraga yang jelas-jelas melanggar tahapan Pemilu tersebut.(gir/jpnn)