Panwaslu: KPU Kota Tangerang Langgar Kode Etik
TANGERANG,SNOL Panwaslu Kota Tangerang berkesimpulan KPU telah melakukan pelanggaran kode etik pada tahapan penerimaan pasangan calon walikota/wakil walikota Tangerang 2013-2018 dari jalur partai politik.
Panwaslu bahkan telah mengirin hasil kesimpulan dan rekomendasi tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dan KPU Kota Tangerang.
“Kesimpulan kita KPU melakukan pelanggaran kode etik,” jelas Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim kepada Satelit News kemarin.
Agus menambahkan, hasil kes-impulan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten dan KPU Kota Tangerang pada 24 Juli lalu. “Soal nanti bagaimana rekomendasi dari Bawaslu Provinsi maka selanjutnya itu menjadi wewenang mereka,” terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkankan rekomendasi, Panwaslu menemukan adanya kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada tahapan pendaftaran pencalonan dari jalur partai politik.
“Panwaslu perlu mengingatkan KPU Kota Tangerang agar tidak terjadi kesalahan prosedur ini karena merupakan kesalahan fatal,” ucap Agus.
Dia menambahkan, jika tetap dilaksanakan, dikhawatirkan, hal ini menjadi rawan gugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu saja yang dikhawatirkan,” terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain ketika dikonfirmasi mengenai hasil rekomendasi Panwaslu ini menegaskan, pihaknya memang menerima surat dari Panwaslu, namun dia mengaku bingung dengan rekomendasi yang disampaikan wasit Pemilu itu.
“Saya kurang memahami isi surat Panwaslu, bentuknya surat tetapi berisi rekomendasi,” ucapnya. Seharusnya kata dia, kalaupun rekomendasi hal itu hanya mengacu pada hasil saja. “Diteruskan atau tidak diteruskan, dan kesimpulannya apakah ini pelanggaran pidana atau administratif, saja” terangnya.
Sebelumnya, Panwaslu memang menengarai KPU Kota Tangerang melakukan pelanggaran kode etik. Temuan dugaan pelanggaran ini didasarkan berita acara klarifikasi atas laporan yang masuk ke Panwaslu. Klarifikasi dilakukan kepada tiga orang yakni, Sofyan Ahmad dari Gerindra, Eddy Ham dari Partai Demokrat, serta Ahmad Munadi selaku komisioner KPU Kota Tangerang. Selain terhadap ketiganya, undangan untuk saksi lain yakni Harry Mulya Zein (HMZ), Abdul Syukur, Miing dan Arief R Wismansyah juga sudah dilayangkan. (made)