ICW Minta MA Stop Rekrutmen Hakim Tipikor
JAKARTA,SNOL Mahkamah Agung didesak melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan hakim untuk Pengadilan Tipikor. Pasalnya, mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman ringan.
“Stop dulu penerimaan hakim tipikor untuk saat ini,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata Jakarta, Minggu (28/7).
Dia menjelaskan, dari seluruh Pengadilan Tipikor di Indonesia sepanjang tahun 2012 sampai sekarang terdapat 143 kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas, vonis kurang dari satu tahun 185 kasus, 1,1 sampai dua tahun 167 kasus, 2,1 sampai lima tahun 217 kasus, lima sampai sepuluh tahun 35 kasus, di atas sepuluh tahun lima kasus, dan vonis percobaan empat kasus.
“Di atas lima sampai 10 tahun masih kecil. Artinya, vonis yang dijatuhkan masih ringan,” kata Emerson.
Atas dasar itu, ICW mengaku prihatin dengan rendahnya hukuman yang diberikan kepada terdakwa korupsi. Meski hukuman bebas mengalami penurunan sejak Pengadilan Tipikor didirikan.
“Kita minta MA untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tipikor. Ada semacam penghentian sementara proses rekrutmen sebelum adanya evaluasi secara keseluruhan. Bisa jadi hakim-hakim yang sekarang malah akan menjadi duri dalam daging di pengadilan tipikor,” jelas Emerson.(ian/rmol)