Kerugian Negara yang Disidang Pengadilan Tipikor Anjlok
JAKARTA,SNOL Besaran kerugian negara yang disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menurun di semester I-2013.
Sebagaimana diutarakan peneliti ICW Tama S. Langkun, pada semester I-2013 jumlah kerugian negara yang disidang di Pengadilan Tipikor hanya sebanyak Rp 714 miliar dari 206 terdakwa. Berbeda dengan semester II-2012 di mana berasan kerugian negara yang disidang sebesar Rp 1,6 triliun dari 10 terdakwa.
“Di tahun 2013, terdapat perbedaan jumlah perkara yang masuk persidangan banyak tapi kecil-kecil,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata Jakarta, Minggu (28/7).
Amat disayangkan, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi sangat ringan. Berkisar 2,1 tahun sampai lima tahun, sedangkan yang divonis di atas 10 tahun hanya 5 orang saja.
“Kalau dibandingkan dengan kerugian negara yang besar. Dalam tiga tahun terakhir hanya ada kerugian negara Rp 6,4 triliun dari yang sudah divonis. Ini ironi,” jelas Tama.
Dia juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat lebih mempertimbangkan putusannya dalam menjatuhkan vonis terdakwa korupsi. Lantaran, meski kasus serupa terjadi di beberapa tempat namun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda.
“Harapan kita vonis yang paling berat dijadikan standar, misalnya pada satu pengadilan dengan yang lain putusannya beda padahal kasusnya sama. Antara Pengadilan Tipikor satu dengan yang lain tidak ada konsistensi, ini yang membuat tidak ada efek jera,” demikian Tama.(ian/rmol)