Ferrari: SBY Perintahkan Investigasi Dicoretnya Arief-Sachruddin
TANGERANG,SNOL Gagalnya pasangan Arief Wismansyah- Sachrudin maju menjadi calon walikota dan wakil walikota Tangerang gara-gara tak mengantongi izin walikota sampai juga ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Bahkan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah dilapori terkait dicoretnya pasangan yang diusung partai berlogo bintang mercy ini.
“DPP sudah tahu kasus ini. Ketua Umum (SBY) juga sudah dilapori, dan beliau (SBY) sudah meminta agar Dewan Kehormatan turun tangan melakukan investigasi dan pengusutan mengenai hal ini,” kata Korwil Banten DPP Partai Demokrat, Ferrari Romawie kepada Satelit News, semalam (26/7).
Ferrari mengakui, ada sesuatu yang tidak beres atas tidak lolosnya calon yang diusung Partai Demokrat pada pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwakot) Tangerang 2013 sebagai pasangan calon. “Investigasi nanti hasilnya seperti ini tentu akan dilaporkan oleh Dewan Kehormatan kepada Ketum, dan tentu akan menjadi sebuah kesimpulan,” terangnya.
Senada, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten Herry Rumawatine mengatakan, SBY memerintahkan agar partai melakukan investigasi terhadap kasus ini. Terlebih, kata Herry, gagalnya pasangan Arief-Sachrudin mencalonkan diri dituding berpangkal pada tidak turunnya surat izin Walikota Tangerang Wahidin Halim yang notabene adalah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten terhadap Camat Pinang, Sachrudin yang mencalonkan diri sebagai wakil walikota dan diusung salah Partai Demokrat.
“Informasi bahwa kasus ini sudah sampai kepada Ketua Umum (SBY) saya dapatkan dari pengurus DPP,” jelas Herry saat dikonfirmasi Satelit News semalam (26/7).
Menurut Herry, Demokrat akan mengkaji, mengevaluasi atas kasus ini. “Ketua Umum (SBY) meminta agar investigasi dilakukan secepatnya, dan agar segera dilaporkan ke dirinya. Jika ada unsur kesengajaan, sudah tentu katanya akan ada sanksi, sebab ini sudah merusak partai. Sebab bagaimana pun kader Demokrat tidak mementingkan orang per orang,” jelasnya.
Apalagi ini merupakan kasus pertama kali terjadi di Indonesia. “Ya, baru terjadi di Kota Tangerang,” terang Ketua DPRD Kota Tangerang ini.
Namun begitu, jelasnya, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Wahidin Halim mengenai kasus ini. “Kalau kata Pak Wahidin, katanya Sachrudin tidak menempuh prosedur yang benar untuk mengundurkan diri,” terangnya.
Sementara Arief yang datang ke KPU pada Kamis malam mengatakan, apa yang terjadi pada dirinya adalah gambaran bahwa demokrasi telah tercederai.
“Ini jadi keprihatinan bagi bangsa ini, demokrasi di Kota Tangerang dicederai. Apalagi KPU tidak menyebutkan alasan yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu alasan KPU tidak meloloskannya karena Sachrudin tidak mendapat izin pengunduran diri sebagai Camat Pinang dari walikota. Hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU No.9/2012, dimana pengunduran diri sifatnya hanya pemberitahuan kepada atasan.
“Saya pikir yang dilanggar bukan hanya peraturan KPU, tapi juga lebih jauh yakni UUD 1945, bahwa pencalonan dan dicalonkan adalah hak setiap warga negara, hak berdemokrasi,” tandas Arief. (made/deddy