Polisi Usut Dugaan Penghinaan Habib Rizieq Terhadap Presiden
JAKARTA,SNOL Perang kata-kata antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq akan ditindaklanjuti secara hukum.
“Polri sudah bentuk tim lidik untuk menilai perkataan yang mungkin saja bernuansa pidana. Pasal dari aturan pidana yang dikenakan bergantung dari fakta yang dikumpulkan tim lidik,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F. Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/7).
Habib mencela Presiden dengan mengatakan SBY bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita, tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat. Hal itu dikatakan Habib setelah FPI ditegur Presiden karena sering mengerahkan massa dan memakai kekerasan ketika menutup tempat terlarang.
“Masih dikumpulkan perkataan-perkataan di media cetak, elektronik, online, sosial, jadi bagian dari lidik Polri. Akan lihat di UU mana yang atur pelanggaran atas perkataan yang bernuansa pidana. Apakah penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, delik aduan atau biasa,” terangnya.
Dalam kasus ini, jelasnya, Polri tidak menunggu laporan karena menyangkut pimpinan tertinggi negara.
“Tim sudah dibentuk dan bekerja dari kemarn. Tim dibentuk Kabareskrim atas perintah Kapolri dan langsung bekerja,” ujar dia.
Ronny tegaskan juga, tindakan serupa akan dilakukan tidak hanya kepada FPI. Siapapun orang yang dianggap menghina kehormatan pimpinan tertinggi negara pasti akan diselidiki.
“Siapa yang berikan perkataan menghina pada kepala negara, akan jadi bagian yang dilidik. Apakah FPI, atau siapa,” jelasnya.(ald/rmol)